Coverpublik.Com – Polsek Muara Bangkahulu Polres Bengkulu Polda Bengkulu akhirnya memediasi tindak pidana pencurian dengan kerugian di bawah Rp. 2.500.000,- yang dilakukan dua orang remaja dibawah umur berinisial kumbang (18 tahun) dan donjuan ( 15 tahun ) keduanya warga kecamatan Muara Bangkahulu.
”Keduanya ini, tertangkap tangan oleh korbannya mengambil 1 tandan buah sawit miliknya yang baru dikumpulkan usai panen, donjuan masih berstatus pelajar disalah satu SMA Yang ada di Kota Bengkulu,”ungkap Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Qomar S.H S.I.K hari ini, Sabtu (05/03/22).
Kapolsek Muara Bangkahulu menjelaskan, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh kedua remaja tersebut berawal kedua remaja melihat orang yang sedang manen sawit dan dikumpulkan dipinggir jalan kemudian timbul niat terlapor untuk mengambil sawit tersebut lalu donjuan mengendarai motor sedangkan kumbang turun dari motor dan mengambil 1 tandan buah sawit yang berada dipinggir jalan lalu terlapor meningglkan lokasi namun sekitar jarak 200 m korban memberhentikan keduanya dengan cara menghadang motor yang dikendarai.
Setelah berhasil menangkap kedua remaja tersebut, kemudian korban menghubungi polisi lalu polisi datang dan membawa 2 orang terlapor ke Polsek Muara.
”Setelah dipanggil kedua orang tua dari remaja, antara korban dan pihak keluarga bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan jadi kami lakukan mediasi,”Pungkas Kapolsek Muara Bangkahulu.