Coverpublik.com – Tim opsnal sat reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap salah seorang warga Jalan Pamatang Keramat Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Kedua terduga pelaku tersebut berinisial HS (31) warga Jalan Dusun V Muara Tabing Kelurahan Gunung Selan Kecamatan Argamakmur Kabupatem Bengkulu Utara dan rekanya IN (25) Warga Desa Jabi, Kelurahan Jabi Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong.
Keduanya ditangkap atas laporan korban tertanggal 16 Maret 2022, setelah peristiwa penganiayaan dilakukan oleh pelaku di kawasan depan Warung Tuak Loncor, Kecamatan Kampung Melayu,Kota Bengkulu.
Kejadian penganiayaan berat ini, terjadi pada saat korban menegur pelaku yang meminta rokoknya, merasa tidak terima dengan teguran korban,pelaku langsung menghubungi IN dan langsung melakukan Penganiayaan berat terhadap korban dengan menggunakan sajam.
Mendapat laporan tersebut,tim opsnal sat reskrim Polres Bengkulu langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang hendak melarikan diri.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti satu bilah pisau dan satu unit kendaraan roda dua milik pelaku telah diamankan di Polres Bengkulu untuk pengembangan kasus lebih lanjut.