26 April Sampai 10 Mei 2022 Tol Bengkulu-Taba Penanjung Resmi Difungsikan, Masyarakat Diminta Pahami Aturannya

Kabid Humas Kombes Pol Sudarno S.Sos M.H

Coverpublik.com – Tol Bengkulu-Taba Penanjung terhitung pada tanggal 26 April sd 10 Mei 2022 ( H-7 sd H+7 ) sudah resmi difungsikan dari Pukul 07.00 sd 17.00 WIB. Setiap pengendara yang ingin menikmati akses jaln tol wajib memiliki Kartu E-Tol* (Kartu Tol Elektronik) untuk di scaning di Pintu Loket Tol agar dapat masuk ke Jalur Tol. Namun tidak perlu khawatir Saldo E-Tol tidak berkurang saat scanning Kartu alias gratis.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol SudarnoS.Sos MH membenarkan informasi tersebut ditambahkannya kendaraan yang dapat melewati jalan tol diantaranya kendaraan bermotor roda empat Jeep, Sedan, SUV, MPV, Hatchback, Citycar, Pick-Up, Double Cabin, Van dan Minibus.

Sebelum menggunakan tol, Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat untuk mengetahui terlebih dahulu aturan-aturan pada saat di jalan tol. Diantaranya penggunaan jalur sesuai jenis kendaraan.

“Terdapat beberapa jalur kendaraan. Seperti bahu jalan hanya boleh dipakai untuk keadaan darurat seperti saat mobil mogok. Jalur kiri biasanya digunakan untuk kendaraan bermuatan berat yang kecepatannya lebih lambat. Apabila ingin mendahului, isa menggunakan jalur paling kanan,” jelasnya.

Tak hanya itu pengendara tidak bisa berhenti sembarangan saat di jalan tol. Selain berbahaya, Anda juga bisa mengganggu konsentrasi pengemudi lain yang sedang melaju. Selanjutnya, pendendara tidak diperkenankan memotong medan jalan. Hanya kendaraan petugas memiliki wewenang memutar arah (u-turn). Apabila salah arah jalan, pengendara harus keluar dulu melalui pintu keluar tol.