3 Pihak ATT Dilaporkan Ke Polda Bengkulu, Ayu Ting Ting Jadi Salah Satunya

Coverpublik.com – Ditelisik dari kejadian yang menewaskan beberapa tamu akibat meminum minuman oplosan di tempat karaoke ayu ting ting pada beberapa waktu yang lalu, Ayah kandung korban atas nama Sarah Aulia, melaporkan 3 pihak yang terdiri dari pemilik usaha ATT, management ATT, dan artis Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu.

Didampingi penasehat hukum nya Limei Ayah Sarah Aulia mendatangi Polda Bengkulu

Kasus ini tentunya tak lepas dari saksi yang akan dihadirkan, yaitu Sela, teman korban yang berhasil selamat.

“Dimana nanti kami memiliki saksi, yaitu saudara Sela, yang mana saudara Sela ini adalah salah satu tamu yang mengalami keracunan juga, tapi alhamdulillah selamat, dimana dia melihat minuman keras ini masuk dengan cara ditentang oleh tamu yang lain,” ungkap Kuasa Hukum Korban dalam press conference, Jumat (08/07/22).

Dari penuturan Sela yang disampaikan oleh Kuasa Hukum korban, bahwa kejadian tersebut dilihat langsung oleh resepsionis dan para karyawan Ayu Ting-Ting, sehingga hal itu menjadi dugaan bahwa pihak management tersebut melakukan pembiaran.

“Kami juga mendapatkan info, bahwasanya dari pihak management ini, apabila mau memasukkan barang yang bukan dijual dari ayu ting ting, harus membayar charge, artinya pihak management tersebut memperbolehkan semua minuman bisa masuk, asalkan bayar charge,” jelas kuasa Hukum.

Sehingga pihak korban melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu tingting, pemilik karaoke ATT, dan management ATT dengan pasal 359 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Ayah kandung korban Limei, dari kejadian ini meminta agar pihak yang dilaporkan mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya.

“Saya pihak keluarga, selaku Ayah Sarah secara pribadi meminta keadilan yang seadil-adilnya terhadap anak saya,” ungkap Ayah Korban.

Tak terkecuali kepala kades setempat, yang meminta untuk para pihak terkait, agar mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya.

“Terimakasih dari kawan-kawan media, disini saya minta tolong kita kerjasama gimana caranya kita mendapat keadilan dari pihak management ayu ting ting tersebut,” ungkap Kades tempat Almarhumah Sarah pernah bermukim.

Dijelaskan juga oleh kuasa hukum, bahwa sejak meninggalnya Sarah, pihak management hingga detik ini sama sekali belum menghubungi pihak keluarga, bahkan mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya korban.

Kuasa hukum korban juga menjelaskan, bahwa laporan tersebut baru dibuat karena proses pemakaman korban yang jauh. sehingga pihak keluarga baru membuat laporan tersebut kemarin, Kamis 07 Juli 2022.

“Sarah Aulia ini dikebumikan di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Lintang 4 Lawang, jadi pihak keluarga masih shock, masih melalui proses 3 harian, 7 harian korban, baru setelah itu pihak keluarga datang ke Bengkulu untuk meminta keadilan,” jelas Kuasa Hukum.

Kemudian saat ditanya mengenai otopsi, Kuasa hukum korban menyebut bahwa pihak keluarga merasa awam akan hal tersebut, sehingga di tiadakannya proses otopsi.

“Sebenarnya bukan menolak otopsi, tapi pihak keluarga ini tidak mengerti apa sih itu kegunaan otopsi, tapi jika otopsi ini memang perlu dilakukan untuk mengetahui perkara ini agar dapat menegakkan keadilan demi almarhumah, mungkin sekarang pihak keluarga tidak keberatan, ” jelasnya.

 

Tanda Bukti Laporan Kepolda Bengkulu

“Kami disini meminta bapak Kapolda Bengkulu agar bisa memantau akan perkara ini agar tidak ada permainan oleh pihak lain, dan kami yakin pihak Polda  atau Polres pasti profesional,” tutup Kuasa Hukum Korban.