CoverPublik.com – Warga Kabupaten Seluma menjadi korban penipuan berkedok arisan bodong, korbannya mencapai 28 orang yang mayoritas kaum ibu-ibu dengan total kerugian mencapai Rp 700 Juta.
Atas kejadian ini, para korban telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut ke Satreskrim Polres Seluma dengan didampingi kuasa hukumnya, Selasa (8/10/2024).
“Kita sudah melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Seluma supaya segera ditindaklanjuti, tapi saat ini baru dua orang yang melapor,” kata Nediyanto Ramadhan, kuasa hukum korban. di lansir MediaBengkulu.co
Terduga pelaku penipuan berkedok arisan ini berinisial NS warga di salah satu desa wilayah Kecamatan Semidang Alas Maras, yang belum lama melangsungkan pernikahan.
Kasus tindak pidana dugaan penipuan berkedok arisan ini sudah berjalan hampir 6 bulan sejak tanggal 12 Mei 2024 lalu.
Nediyanto mengatakan, kejadian ini berawal saat terlapor membuat postingan di media sosial facebook tentang uang berbunga.
Kemudian korban mencoba menghubungi dan bertanya melalui pesan messenger di akun facebook milik terlapor.
“Klien kami bertanya dalam bentuk apa membungakan uang ini, kemudian terlapor membalas pesan klien kami dengan menjawab dalam bentuk arisan,” kata Nediyanto.
Akhirnya para korban pun percaya, dan salah satu korban mentransfer uang sebesar Rp 2.000.000 pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 20.22 WIB.
Selanjutnya korban melakukan transfer yang kedua kali pada tanggal 19 Mei 2024 pukul 14.46 WIB dengan jumlah uang Rp 3.000.000.
Kemudian korban kembali melakukan transfer yang ketiga pada tanggal 19 Mei 2024 pukul 16.01 WIB sebesar Rp 10.000.000.
“Semua uang tersebut klien kami transfer ke rekening BRI atas nama NS, semua bukti transfer ada dengan kami,” ucap Nediyanto.
Korban masih terus menunggu dengan sabar sembari mengusahakan agar uang tersebut bisa kembali.
Dengan cara mengirim pesan melalui WhatsApp dan mendapat jawaban dari terlapor kalau uang tersebut akan dikembalikan tetapi dicicil.
“Klien kami tidak mau karena kesepakatan dan perjanjian diawal tidak seperti itu,” tutur Nediyanto.
Korban sempat mendatangi rumah kediaman orang tua NS dan bertemu langsung dengan terlapor. Korban kembali menanyakan mengenai kejelasan kapan uang tersebut akan dikembalikan.
“Tapi jawabannya tidak bisa mengembalikan uang tersebut, jika mau melapor ke pihak berwajib silahkan,” ungkap Nediyanto.
Atas kasus penipuan ini, korban MN mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000 sedangkan LS sebesar Rp 20.450.000. (Ads)