BENGKULU TENGAH, CoverPublik.com – Berdasarkan data terbaru dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, tercatat sebanyak 92 dari total 142 desa telah mencairkan Anggaran Dana Desa (ADD). Sementara itu, 52 desa lainnya hingga saat ini belum mengajukan pencairan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKD Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos. Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya memproses pengajuan ADD berdasarkan permintaan yang diajukan oleh pemerintah desa (Pemdes) masing-masing.
“Pencairan yang kami lakukan berdasarkan pengajuan Pemdes. Jadi, apabila Pemdes mengajukan, maka kami akan memproses. Hingga sebelum libur Lebaran kemarin, sudah ada 90 desa yang mencairkan Dana Desa,” ujar Lili Trianti.
Menurutnya, jumlah tersebut bertambah menjadi 92 desa setelah dua desa kembali mengajukan pencairan ADD pascalibur Lebaran. Untuk 52 desa yang belum mengajukan, BKD mengimbau agar segera melengkapi dokumen persyaratan dan mengajukan permohonan pencairan.
“Bagi desa yang belum mengajukan bisa segera melakukannya setelah libur Lebaran. Lengkapi semua persyaratan, maka pencairan akan kami proses sesuai ketentuan,” tambahnya.
Lili menjelaskan bahwa syarat utama pencairan ADD adalah selesainya penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tanpa APBDes yang lengkap dan sesuai aturan, BKD tidak dapat memproses permohonan pencairan.
“Berkas yang masuk akan kami verifikasi terlebih dahulu. Jika sudah lengkap dan sesuai, baru kami proses,” tegasnya.
Sebagai informasi, ADD digunakan untuk membayar Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa. Selain itu, ADD juga dimanfaatkan untuk pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan keperluan administrasi lainnya di tingkat desa.
Dengan adanya dana ini, pemerintah berharap pelayanan desa dapat berjalan lebih optimal, terutama dalam memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
BKD Bengkulu Tengah mengingatkan seluruh pemerintah desa untuk tidak menunda-nunda pengajuan, mengingat pentingnya dana tersebut bagi operasional dan kesejahteraan perangkat desa. Proses pencairan akan terus berjalan sepanjang syarat administrasi terpenuhi dan pengajuan dilakukan sesuai mekanisme.
Pewarta: Yulisman
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025