Bengkulu – JY (21) berhasil diamankan oleh team Opsnal Polsek Teluk Segara Polres Bengkulu atas dugaan kasus tindak pidana pencurian di sebuah kosan 7 putra Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, pada hari Sabtu (06/11/21).
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andy Dady Nurcahyo Widodo, S.IK., melalui Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto, hari ini (07/11/21) menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat (05/11/21) yang lalu.
Bermula saat pintu kosan korban bernama Wido Ariesma (23) warga Perum Surabaya Permai, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, sedang terbuka dan barang-barang milik korban tergeletak di ruang tamu kosan.
Melihat hal itu, tersangka JY langsung masuk mengasak barang-barang korban berupa 2 unit handphone merek Oppo A37f dan Iris 88, serta 1 unit laptop merek Accer warna Hitam. Setelah mengambil barang korban tersangka JY kabur bersama dengan temannya yang saat ini masih pada tahap mengejaran berinisial AR.
”Berdasarkan kronologi dan keterangan saksi pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang, salah satu tersangka telah berhasil diamankan, satunya lagi masih tahap pengejaran yang Identitasnya sudah dikantongi oleh petugas,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi ditaksir mencapai Rp 10.600.000 (sepulu juta enam ratus ribu rupiah). Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(tb)