Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Kapolres Mukomuko Apresiasi Sat Narkoba

Konferensi Pers Mapolres Mukomuko

Mukomuko – Personel Satres Narkoba Polres Mukomuko di bawah komando IPTU Teguh Budiyanto, S.E., kembali menorehkan prestasi, berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah Mukomuko.

Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S.Ik, M.H., menyampaikan apresiasinya kepada segenap personil Sat Narkoba Polres Mukomuko saat kegiatan Konferensi Pers perkara kasus tindak pidana kejahatan narkotika golongan I jenis sabu yang digelar di Mapolres Mukomuko, Senin, (22/11/21).

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Mukomuko yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Mukomuko mengungkapkan keberhasilan Satres Narkoba Polres Mukomuko yang berhasil menangkap tiga pelaku dan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat kurang lebih satu ons.

Kapolres menyebut, penangkapan dilakukan terhadap para pelaku dengan Dasar : LP/535-A/XI/2021/POLDA BKL/POLRES MM/KSPK, tanggal 20-11-2021. dan LP/A/526/XI/2021/ SPKT. Satnarkoba/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu, Tanggal 17 November 2021.

Lanjut Kapolres, berdasarkan kedau laporan tersebut, Personil Satres Narkoba menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan kepada para Pelaku.

“Pada Laporan I, pelakunya berinisial IAI, Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di tanjakan Bukit Solang Jalan Raya Lintas Barat Bengkulu-Padang, wilayah Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk, Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu,” ujarnya.

“Sedangkan pada Laporan ke II pelakunya inisial AYAK (26), Alamat Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh dan EAlE (32), Alamat Desa Tunggang, Kabupaten Mukomuko TKP :Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko,” jelasnya lagi.

Kapolres lebih jauh menerangkan, pada ULP yang pertama, dua pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa pukul 22.30 WIB di Desa Bunga Tanjung, dimana modus kedua pelaku ini dengan menyembunyikan barang haram tersebut kedalam kotak rokok.

Selain itu kata Kapolres, selain barang bukti satu paket kecil Narkoba jenis sabu seberat satu ons, dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa dua unit HP dan satu unit mobil Mitsubishi Kuda dengan Nopol BA 2582 JW.

“Pelaku ini dikenakan pasal 112 (1) Jo 127 (1) UU No 35 2009 tentang narkotika,” lanjut Kapolres.

Kembali Kapolres menyebut, sedangkan tersangka lain dalam kasus yang sama Satres Narkoba Polres Mukomuko menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah Bukit Solang, Kecamatan Lubuk Pinang.

“Seorang pelaku saat ditangkap anggota dan dilakukan pengeledahan di TKP ditemukan dua paket besar dan satu paket sedang sabu yang dibungkus dalam plastik kuning dan dibungkus lagi dengan plastik hitam yang disimpan dibawah jok sepeda motor, dimana rencananya sabu tersebut akan diedarkan di kabupaten Mukomuko,” papar Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih satu ons, satu unit HP serta satu unit sepeda motor dan pelaku ini dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU No 35 thn 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dari indikasi penangkapan pelaku dan sabu yang lumayan besar yang berhasil diamankan tersebut, Kapolres Mukomuko mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama saling mengawasi dan menjaga keluarganya jangan sampai menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

“Kami berpesan kepada seluruh masyarakat di kabupaten Mukomuko untuk saling mengawasi keluarga yang dicintainya, bilamana ada keluarga yang ditengarai menjadi korban penyalahgunaan narkoba, silahkan sampaikan dan laporkan kepada pihak berwajib untuk dapat kita tidak lanjuti kepada orang-orang yang berpotensi jadi korban penyalahgunaan narkoba ini agar segera kita selamatkan,” himbau Kapolres.

Untuk diketahui, kegiatan Konferensi Pers ini juga dihadiri oleh Personil Sat Narkoba Polres Mukomuko, Personil Humas Polres Mukomuko, Rekan Media di wilayah Mukomuko. (Sulbani)