Bengkulu Selatan – Polres Bengkulu Selatan (BS) saat ini tengah mendalami laporan tentang persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh AL (20) warga Kabupaten BS.
Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon S.Ik. , melalui Kasi Humas AKP Sarmadi pada Rabu (15/12/21) mengungkapkan, kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor telah terjadi berulang kali.
”Laporannya sudah kami terima dengan LP/B/274/XII/2021/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU dilaporkan oleh bibi korban,” ungkap Kasi Humas.
Dijelaskan oleh Kasie Humas, dari laporan yang diterima, diketahui bahwa tindakan bejat yang dilakukan oleh terlapor dimulai pada Jumat (15/10), korban bunga (17) warga Kabupaten BS dijemput oleh Pelaku dengan alasan ingin mengajak jalan-jalan.
Setelah Itu korban diajak ke Rumah Pelaku untuk melakukan hubungan badan, dengan ancaman akan dipukuli jika menolak.
Perilaku bejat itu kembali terjadi pada Kamis (11/11), Pelaku kembali mengajak korban melakukan hubungan badan lagi.
Kali ini Pelaku mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban jika menolak, karena takut korban pun terpaksa menuruti kemauan Pelaku.
”Dari tindakan bejat yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami trauma dan rasa malu,” ungkap Kasi Humas Polres BS.
Ditambahkan Kasi Humas, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap terlapor untuk segera dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.