Demak – Satreskrim Polres Demak, berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan bocah laki-laki, yang ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka sayatan di bagian leher.
Berdasarkan keterangan Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, keempat pelaku pembunuhan itu MS (30), MKA (24), MRR (24) dan MN (32) adalah warga Desa Purworejo dan Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.
“Berdasarkan laporan dari ibu korban, Satreskrim Polres Demak bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil menangkap para pelaku,” kata AKBP Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (23/12/21).
Kapolres mengatakan, bocah yang berinisial RDW (3) tersebut, berasal dari Kalimantan Timur, tepatnya Desa Karanganyar, Kecamatan Sungai Kujang, Kota Samarinda yang kebetulan sedang berada di Kabupaten Demak karena mengikuti kedua orangtuanya.
Kapolres menceritakan, dua minggu sebelum kejadian, tersangka MN (32) mengajak pasangan suami istri Farid dan Titin serta kedua anaknya dari Samarinda ke Kabupaten Demak, untuk melakukan bisnis percetakan.
Selama korban dan keluarga berada di Demak, tersangka MN dan keluarganya mengalami sakit, para pelaku menduga penyakit itu perbuatan Farid sekeluarga dengan menggunakan ilmu hitam.
“Karena mengira keluarga Farid menyebabnya, para pelaku yang sakit hati merencanakan pembunuhan terhadap Farid beserta keluarganya,” ungkap Kapolres.
Kapolres melanjutkan, pada hari Selasa (21/12), para pelaku mendatangi rumah kontrakan Farid di Jalan Sultan Hadiwijaya, Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak, dan melakukan penganiayaan kepada Farid dan anaknya (RDW) yang sedang tidur di lantai atas.
“Para pelaku menganiaya korban menggunakan balok kayu hingga tidak sadarkan diri. Kemudian para pelaku berencana membawa istri dan anaknya kabur menggunakan mobil yang sudah disiapkan,” terangnya.
Istri korban berhasil melarikan diri, namun anaknya (RDW) berhasil di bawa kabur para pelaku menggunakan mobil ke arah Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
“Dalam perjalanan, korban RDW menangis histeris. Karena takut diketahui orang lain, pelaku MS membekap lalu membunuh korban dengan menyayat lehernya,” tutur Kapolres.
Atas kejadian itu, pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C ,Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara selama – lamanya 20 tahun. (had)