Wali Kota Tanjungpinang Beserta Wakilnya Kembalikan 2,3 Milyar Ke Negara

Sugeng Riadi, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri saat memberi keterangan

Tanjungpinang – Terkait dugaan tindak pidana korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Bidang Tindak Pidana khusus kembali memanggil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang .

Kajati Kepri, Hari Setiyono menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan Hj.Rahma dan Endang Abdullah pada Jum’at (30/12) yang lalu, untuk dimintai keterangan perihal perkara TPP ASN, Senin (3/1).

Hari menyebutkan, sebelum penuhi panggilan penyidik Kejati Kepri, Hj.Rahma dan Endang Abdullah telah mengembalikan kerugian negara ke kas negara dengan bukti pengembalian yang diserahkan kepada Kejati Kepri.

“Untuk Wali Kota telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,3 Milyar sedangkan Wakil Wali Kota mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 139 juta,” ucap Kajati Kepri.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riyadi mengatakan, untuk perkara TPP ASN, sementara ini penyidik baru memanggil 9 orang saksi termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan penyidik masih terus memanggil saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan.

“Pengembalian dana TPP ASN yang dilakukan Wali Kota dan Wakilnya kemungkinan untuk menghindari konflik yang terjadi,” tutur Sugeng, Selasa (4/1).

Sugeng menjelaskan, pihaknya masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi. Meski Wali Kota dan Wakilnya telah mengembalikan uang kerugian Negara, namun kasusnya tetap berproses.

Salah seorang tokoh masyarakat Tanjungpinang, Dadan Hamdani, turut menyikapi kasus yang menimpa orang nomor satu di Kota Tanjungpinang ini.

“Apakah hukum bisa begitu? Contohnya, seorang maling ayam ketangkap, lalu setelah mengembalikan ayamnya, maling itu dibebaskan begitu saja?  ini hanya contoh,” ujarnya.

Dadan mempertanyakan untuk kasus dugaan korupsinya ini apa bisa dihilangkan begitu saja. Karena setiap kejahatan yang sudah dilakukan pasti ada sangsi hukumnya.

“Soal dikembalikan kerugian Negara, ya itu baguslah, artinya sangsi uang pengganti sudah selesai, tapi sangsi untuk tindak kejahatannya tetap harus diperhitungkan. Disini sudah ada indikasi pelanggaran apa bisa hilang begitu saja?,” pungkas Dadan, Rabu (5/1/22). (suryadi)