Kendal – Sat Reskrim Polres Kendal, akhirnya melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan oleh mantan Kades di Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal berinisial T, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kendal, pada Selasa (11/1/22).
Menurut Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan, SH, SIK, MIK ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat menyampaikan, bahwa berkas perkara yang dilaporkan oleh Suwandi (69), warga Desa Balok, Kecamatan Kendal, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendal.
Sebelumnya, Suwandi, salah satu korban yang dirugikan oleh mantan Kades T, pada 20 Oktober 2021 lalu, melaporkan dengan bukti nomor: LP/B/99/X/2021/Jateng/Res Kendal dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/55/X/2021/Spkt/Res Kendal / Polda Jtg, pada hari Rabu, 20 Oktober 2021 lalu.
“Berkas sudah kami kirim ke JPU. Menunggu hasil penelitian kelengkapan berkas (paling lambat 14 hari sesuai KUHAP),” jelas AKP Daniel melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.
Ketika pihak Kejari Kendal dikonfirmasi awak media, terkait pelimpahan berkas perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan Kades T tersebut, dibenarkan oleh Adri Kurnia Yudha, SH, Kasubsi Pratut Pidum (Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Pidana Umum) Kejari Kendal.
“Sudah masuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas nama T bin S perkaranya 378. SPDP lo ya, bukan tahap satu. Sudah masuk hari ini, per hari ini tanggal 11 Januari 2022,” jelas Adri Kurnia Yudha, SH menegaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan, SH, SIK, MIK menyampaikan, bahwa saat ini status terlapor, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat sudah akan diproses pada tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kendal.
“Jadi semua sudah kita periksa, kita juga sudah cek TKP, semua sudah dilakukan. Sampai kemarin sudah kita lakukan gelar perkara dan terlapor itu sudah kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” terang AKP Daniel kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (28/12/21) lalu.
Menurut AKP Daniel, meskipun terlapor sudah sebagai tersangka, namun terlapor tidak ditahan hingga kini, sebab ada beberapa alasan obyektif dan subyektif yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Tidak kita lakukan penahanan karena penyidik punya kewenangan untuk itu. Seperti yang sudah diatur juga oleh KUHAP, tentang alasan subyektif dan obyektif tidak ditahannya seorang tersangka. Alasan subyektifnya adalah kita yakin bahwa dia tidak akan melarikan diri karena ada penjaminnya,” ungkapnya
“Yang kedua, dia (terlapor) tidak akan mengulangi tindak pidananya dan yang ketiga dia tidak menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah kita sita. Yang berikutnya alasan obyektif yang paling penting adalah pertimbangan kesehatan yang bersangkutan, sebab dia punya penyakit gula (diabetes),” imbuhnya.
Kasus tersebut, ungkap AKP Daniel, masih terus berjalan dan dalam waktu dekat ini berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendal.
Disampaikan pula oleh AKP Daniel, tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara. (had)