Arga Makmur – Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara ( BU ) Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka berinisial YZ ( 21 ), warga Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya, karena melakukan pencurian.
Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan S.Ik., mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari korban, Indah Syahfitri, warga Desa Taba Tembilang Kecamatan Arga Makmur, yang kehilangan satu unit laptop.
”Tersangka ini melakukan aksinya pada hari sabtu 25 desember 2021 sekira pukul 01.00 WIB di Mess Bengkulu PT SIL desa Taba Tembilang,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis (13/1/22)
Kasat Reskrim menjelaskan, baru sekira pukul 04.00 WIB pagi, selang beberapa jam setelah pelaku beraksi, korban dibangunkan oleh ibunya yang menanyakan keberadaan laptop milik korban dimana.
Korban menjawab bahwa laptop terakhir diletakkan dimeja ruang tamu bersama handphone miliknya. Setelah dicek barang barang tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya, lanjut Kasat.
Korban dan ibunya kemudian mengecek pintu masuk mess, tempat tinggal mereka tersebut sudah dalam keadaan terbuka setengah.
“Saat itulah korban dan ibunya baru menyadari kalau tempat tinggalnya (mess) telah dimasuki tersangka,” jelas Kasat.
Adapun barang yang diambil oleh tersangka adalah satu unit handphone merk Oppo A71, type CPH1801, dengan chasing warna biru dan satu unit laptop merk Acer Aspire 5 berwarna sakura pink.
”Dari tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A71, type CPH1801, chasing warna biru, dari tersangka,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres BU, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada tersangka lain yang ikut terlibat. (Tb)