Magelang – Satreskrim Polres Magelang berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok sebagai Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Magelang dengan mengiming-imingi pekerjaan kepada warga Magelang.
Kapolres magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian menggelar Konferensi Pers di Loby Mapolres Magelang, Sabtu (15/01/22).
Wakapolres menyampaikan, AM (50) warga Desa Bumirejo Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan suatu pekerjaan kepada korban SWI (18).
“Tersangka mengaku sebagai Pegawai Dinsos Kabupaten Magelang dan menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai tenaga packing masker di rumah dengan gaji Rp 350 ribu per-minggu,” ujar Aron yang didampingi Kasihumas AKP Abdul Muthohir dan Kapolsek Srumbung AKP Sumino
Kejadian berawal pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sekira Pukul 15.30 WIB, tersangka AM sedang lewat rumah Korban SWI, warga Desa Pucunganom, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang dan bertemu dengan Ayah Korban di depan rumah.
AM mengaku Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Magelang dan menanyakan apakah Ayah Korban memiliki anak yang belum bekerja, lalu AM menawarkan pekerjaan kepada Korban sebagai tenaga packing masker di rumah dengan gaji Rp 350 ribu per-minggu.
Karena korban SWI berminat, AM kemudian menyuruh ayah korban untuk mengambil brosur di Kantor Pos di Tempel, saat ayah korban pergi tersebut AM meminta Handphone milik korban dengan alasan sebagai syarat jaminan nomor Handphone yang dapat dihubungi.
“AM juga meminta kalung emas milik korban dengan alasan sebagai jaminan, AM juga meminta Handy Talky milik korban, selang 30 menit, ayah korban datang dari Kantor Pos Tempel dan mencari tersangka karena tidak menemukan brosur yang dimaksud tersangka AM,” jelas Aron.
“Lalu korban beserta ayah dan ibunya sadar telah menjadi korban penipuan dan berusaha mencari AM namun tidak ketemu,” sambung Aron.
Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar 9 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Srumbung.
“Pelaku ini adalah residivis kasus penipuan yang sama di Yogjakarta tahun 2017,” ungkap Aron.
Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Srumbung langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut Tim dapat mengidentifikasi pelaku.
Pada hari Rabu, 2 Januari 2022, Tim dapat mengamankan tersangka di salah satu Hotel di Kota Magelang dan menyita barang bukti di Hotel dan di Kost tersangka di daerah Mertoyudan Magelang.
Tersangka AM telah melanggar pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara,” tutup Aron. (had)