Bulukumba – Samapta Polres Bulukumba dan Polsek Rilau Ale, menggrebek judi sabung ayam di Dusun Mattoangin, Desa Anrang, Kecamatan Rilau, Kabupaten Bulukumba, Jumat (14/1/22) pukul 15.30 Wita.
Penggrebekan ini dipimpin oleh Kasat Samapta Iptu Candra Said bersama Kapolsek Rilau Ale Iptu Herman.
Iptu Candra Said menyampaikan, bahwa penggerebekan tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan warga bahwa adanya kegiatan sabung ayam di Desa Anrang.
Bersama Kapolsek Rilau Ale, Iptu Herman menuju lokasi sabung ayam yang dimaksud.
Namun karena jalan menuju lokasi sangat sulit ditempuh, informasi tentang kedatangan petugas telah diketahui duluan ke para pelaku. Sehingga para pelaku judi sabung ayam sempat melarikan diri.
Karena kedatangan aparat Kepolisian terlambat, dilokasi sudah tidak ditemukan kegiatan judi sabung ayam.
Selanjutnya petugas hanya membongkar arena yang sering digunakan para pelaku dalam kegiatan judi sabung ayam.
Arena sabung ayam kemudian dibakar oleh petugas dengan tujuan agar aktivitas judi sabung ayam tidak berlangsung lagi.
Setelah melakukan pemusnahan Iptu Candra Said bersama Iptu Herman dan para personel mendatangi rumah yang di duga sebagai pemilik lokasi judi sabung ayam tersebut.
Namun yang bersangkutan tidak berada di rumah. Petugas hanya menemui saudara serta anak kandungnya dan menyampaikan agar perilaku judi sabung ayam dihentikan.
“Ya, kemarin bersama Kapolsek Rilau Ale dan Personel melakukan penggerbekan judi sabung ayam namun tidak ada pelaku yang kami amankan, karena berhasil melarikan diri sebelum kami tiba dilokasi,” ujar Kasat Samapta.
“Kami hanya memusnahkan arena yang dipergunakan dalam kegiatan judi sabung ayam tersebut,” tutur Kasat Samapta. (sattu)