Tanjungpinang – Proses hukum tindak pidana korupsi kasus pengaturan kuota rokok, yang melibatkan Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Bintan, Moh Saleh H Umar, terus berjalan.
Terbongkarnya nama sejumlah pejabat yang ikut terlibat, melalui keterangan saksi Yorioskandar, dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/01/22).
Dalam kesaksiannya, nama pejabat yang disebut Yorioskandar, yang diduga ikut terlibat konspirasi adalah Bobby Jayanto dan Kepala Bea Cukai Tanjungpinang 2017.
Begitu juga saksi Alfeni Harmi, yang bertugas sebagai Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Bintan, membeberkan nama-nama yang masuk dalam daftar kuota rokok tahun 2016-2018 secara detail.
Menurut Alfeni Harmi, jatah kuota rokok non cukai BP Kawasan Bintan itu mengalir ke sejumlah petinggi Kepolisian Kepri, mulai dari Wakapolda, Kapolres, Dandim, Kepala BC, LSM, Mahasiswa, dan oknum anggota DPRD Bintan serta anggota Badan Pengusahaan Kawasan BP Bintan.
Di kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dan memperlihatkan bukti daftar penerima jatah kuota rokok, yakni Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi mendapat kuota 13 ribu karton, mantan Wakapolda Kepri, YF mendapat 3 ribu karton.
Kemudian mantan Kapolres Bintan, BH, mendapat 2 ribu karton, mantan kepala Bea Cukai, DK, 2 ribu karton, mantan Dandim tahun 2017, CS, mendapat 2 ribu karton, ada juga salah satu anggota DPRD Kabupaten Bintan, YT mendapat 3 ribu karton, dan LSM Iip, serta Ketua anggota BP Kawasan Bintan.
Alfeni dan anggota II bidang Pelayanan BP Kawasan Bintan, Yurioskandar menuturkan, bahwa pemberian jatah 3 ribu kardus kuota rokok yang didapatkan oleh mantan Wakapolda Kepri merupakan instruksi terdakwa Apri Sujadi.
Pada waktu itu, Apri menyuruh Yurioskandar untuk menghubungi dan memberikan jatah 4 ribu kardus kuota rokok ke pejabat Polda tersebut, tapi pada pelaksanaannya yang dijalankan hanya 3 ribu karton.
Dikisahkan Yurioskandar, beliau menghubungi mantan Wakapolda via seluler dan membuat janji pertemuan di Hotel CK Tanjungpinang.
Salah satu isi percakapan pada pertemuan itu, mantan Wakapolda juga menyampaikan satu nama perusahaan atas nama Yani.
Dalam BAP Alfeni yang dibacakan Jaksa pada penyidikan KPK menyebutkan, tiga perusahaan yang direkomendasikan mantan Wakapolda yaitu PT Sukses Perkasa Mandiri, PT Batam Prima Perkasa dan PT Lautan Emas Khatulistiwa.
Pelaksanaan pengajuan kuota rokok dari tiga perusahaan yang direkomendasikan oleh mantan Wakapolda, dilakukan oleh Andre dari PT Batam Prima Perkasa.
Yurioskandar di depan majelis hakim, membenarkan pertemuan di hotel CK bersama mantan Wakapolda.
Esensi pertemuan di Hotel CK tersebut, membahas kuota rokok dari BP Kawasan Bintan.
Usai persidangan, Jaksa KPK Joko Hermawan menjelaskan bahwa keterangan para saksi sesuai dengan keterangan pada BAP saat proses pemeriksaan awal.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Mhd Hasin, juga turut memberikan komentar perihal kasus ini.
“Setelah diketahui publik lewat keterangan saksi di pengadilan, ternyata bukan hanya Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar yang terlibat, tetapi ada sejumlah nama pejabat dan perorangan dalam daftar penerima jatah kuota rokok kasus dugaan korupsi ini,” ujar Hasin.
“Untuk nama-nama tersebut, jika benar terlibat, hendaknya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku agar menjadi pembelajaran dan efek jera dan ini demi keadilan hukum” tutupnya, jumat (14/01). (SuryadiHamzah)