Coveroublik.com – Petugas Satreskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap Tori
(30), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu (25/7/2021) lalu di salah satu ruas jalan di Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Tori diringkus petugas setelah sempat buron sekitar 6 bulan.
Tori diringkus saat berada di Kecamatan Bongas Kabupaten indramayu Provinsi Jawa Barat pada Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubulon, S.H, S.IK., M.H., mengatakan, dalam melakukan dugaan tindak pidana tersebut, Tori bersama dua rekannya yang lebih dulu ditangkap.
Dari kronologis kejadian, peristiwa bermula ketika korban Basarudin Siregar warga Bekasi Selatan mengendarai mobil jenis Nissan Puso dari Kota Bengkulu. Saat tiba di ruas Jalan Raya Padang Panjang Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan, korban dihadap 3 pria.
“Pada saat pelapor melintas dan melihat sepeda motor didepannya yang terparkir disisi jalan dalam keadaan mati, dan salah satu terlapor sudah memegang satu buah batu kemudian menyuruh untuk memberentikan laju kendaraan pelapor. selanjutnya pelapor berhenti dan teman terlapor berjumlah dua orang langsung memanjat masuk kedalam melalui pintu sebelah kiri disamping kemudi dan langsung menodongkan senjata api serta menembak keatas didalam mobil pelapor sehingga pelapor diam,” terang Kapolres.
Selanjutnya terlapor berjumlah 3 orang mengancam untuk menyerahkan barang berharga milik pelapor sambil mengambil uang sebesar Rp. 700.000 didalam dompet milik pelapor dan mengambil 1 unit Hand Phone Merk Nokia kemudian terlapor pergi meninggalkan pelapor.
Atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor melaporkan kepada pihak Kepolisian guna di proses sesuai hukum yang berlaku.