Empat Bulan Masuk DPO, Ditangkap Saat Bawa Ganja

terduga pelaku saat diamankan polisi

Curup, Coverpublik.com – Polsek Bengko di backup Satres Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil menangkap Ch (38) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Rejang Lebong sejak 28 Oktober 2021 lalu. Tersangka ditangkap Selasa (8/2/2022) pukul 05.30 WIB di Dusun 2 Desa Air Rusa Kecamatan Sindang Dataran, Rejang Lebong.

Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP H Tonny Kurniawan S.IK melalui Kasi Humas AKP Sahyar tersangka masuk dalam DPO sesuai dengan surat nomor : DPO/ 52 / X / 2021/NARKOBA/ tanggal 28 Oktober 2021 dan Laporan Polisi : LP/A-353/X/2021/BKL/RES RL tanggal 19 Oktober 2021.

“Tersangka ini masuk dalam DPO kita, alhamdulillah berhasil kita amankan pagi tadi,”ujar Sahyar.

Ia menjelaskan, pada saat dilakukan  penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ganja kering di dalam bungkus rokok merek Topas di dalam kantong celananya. Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan Satres Narkoba Polres Rejang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Sekarang sudah kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.