Bengkulu Selatan,Coverpublik.com – Gerak cepat Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan dengan di pimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Novaldy Dewanda Baskara S.T.rK akhirnya berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku tindak Pidana Curanmor Yang Terjadi di Stadion Padang Panjang, Minggu (13/02/2022)
Dikatakan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tambubolon S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Fajri Chaniago S.TK disampaikan Kanit Pidum Ipda Novaldy Dewanda Baskara S.T.rK bahwa terduga pelaku berhasil diamankan saat sedang tidur di rumahnya yang beralamat di Desa Keban Agung 1 Kecamatan Kedurang.
“Sekitar jam 13.10 WIB terduga pelaku berhasil kami amankan saat sedang tidur di rumahnya dengan tanpa perlawanan,” ungkap Kanit Pidum Ipda Novaldy.
Sambung Kanit Pidum,untuk identitas pelaku yang kami amankan yaitu BP (21) Warga Desa Keban Agung 1 Kecamatan Kedurang
“Saat menjalankan aksinya pelaku bersama temannya yang terlebih dahulu diamankan oleh Polres Kota Bengkulu pada beberapa hari yang lalu,” kata Kanit Pidum
Ditambahkan Kanit Pidum,setelah berhasil mengamankan pelaku BP (21) kami langsung melakukan pencarian barang bukti dari hasil perbuatannya
“Barang bukti sepeda motor Vixion berhasil kami temukan di sebuah rumah yang tidak jauh dengan rumah pelaku serta saat itu juga kami berhasil mendapatkan konci T yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya,” jelas Kanit Pidum
Lanjut Kanit Pidum, saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Bengkulu Selatan dan sedang menjalani pemeriksaan
“Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kanit Pidum
Berdasarkan dari data yang didapatkan oleh Bengkulutoday.com bahwa pelaku BP (21) merupakan anak seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kedurang.