Pemuda 18 Tahun Diamankan Polres BU Diduga Mencuri Love Bird

terduga pelaku saat diamankan polisi

Bengkulu Utara,Coverpublik.com -Lakukan penyelidikan setelah menerima laporan polisi tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada hari, Rabu (16/02/2022) lalu, Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara akhirnya berhasil melakukan identifikasi pelaku.

“Tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku JF Alias Je (18) Warga Kecamatan Batiknau, Kamis (17/02,2022) sore hari kemarin,” terang Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana S.IK melalui Kasi Humas AKP M. Asnawi, dalam keterangan tertulisnya.

Ditangkap terkait laporan DR (44) warga Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur yang menjadi korban curat dengan barang yang hilang berupa burung jenis Love Bird denga total kerugian sejumlah Rp. 4.150.000,- (Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

“Laporan korban, pencurian pertamakali diketahui saat dirinya bermaksud memberi makan burung pagi hari, Kamis (17/02/2022) namun burungnya tidak ada lagi, dan setelah dilakukan pencarian sekitar rumah didapati ada bekas jejak kaki dibagian pagar belakang rumah sehingga dirinya melapor kepada kepolisian,” pungkasnya mengakhiri.