Kaur,Coverpublik.com – Permasalahan hewan ternak Liar di kabupaten Kaur sudah dianggap emergency atau membahayakan karena seringnya masyarakat menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas yang menabrak hewan ternak juga sangat merugikan petani karena tanaman banyak yang dirusak dan di makan oleh ternak kaki 4 yang di biarkan bebas tanpa di kandangi.
Menyikapi hal tersebut pemerintah Kabupaten Kaur dalam hal ini Dinas Satuan polisi Pamong praja telah mengeluarkan surat larangan pelepasan hewan ternak yang di tanda tangani oleh Bupati Kaur.
“Pelanggan pelepasan hewan ternak Liar akan di sangsi Pidana sesuai dengan surat larangan dari pemerintah Daerah Kabupaten Kaur yang di tanda tangani oleh Bupati Kaur H Lismidianto,” Kepala Bidang Binmas Dinas Satpol-PP Kaur Ersan Sabli.
Ersan juga mengatakan terkait surat larangan terbaru itu sudah di sampaikan kepada masyarakat melalui pertemuan dengan tokoh serta pemerintah an desa yang pada dasarnya menyetujui larangan pelepasan hewan ternak dan bagi pelanggarnya akan di kenai sanksi pidana.
Lebih lanjut Ersan juga menjelaskan, bahwa pihak nya saat ini tengah merumuskan regulasi baru berupa Peraturan Bupati (perbup) terkait pelanggaran pelepasan hewan ternak ini.
“Selain membahayakan bagi pengendara dan petani permasalahan Hewan ternak ini dapat menjadi pemicu konflik di masyarakat untuk itu saat ini kami tengah merumuskan Perbup tentang hewan ternak ini yang teknisnya peran dari desa akan di maksimalkan,” Ersan menambahkan.
Ersan juga berharap semoga ini, terealisasi dengan baik serta menjadi perhatian serius dari masyarakat sehingga kita tidak mendengar lagi ada nya terjadi Kecelakaan lalu lintas yang di akibatkan oleh Hewan ternak dan kita tidak ingin lagi terjadi Sapi di cederai petani karena hewan itu masuk ke lahan pertaniannya.