Coverpublik.com – Berita pencabulan dan persetubuhan dengan korban gadis berusia 13 tahun di Provinsi Sulawesi Selatan menghebohkan publik. Betapa tidak, terduga pelaku merupakan perwira menengah Polri berpangkat AKBP.
Melansir dari Inews.id, Informasi diperoleh, korban merupakan asisten rumah tangga dari terduga pelaku. Dia awalnya melayani permintaan terlapor karena diimingi-imingi akan diperbaiki taraf ekonomi keluarganya.
Namun seiring berjalanannya waktu, korban mulai tak tahan hingga akhirnya mengadu ke Polda Sulsel. Dia mengaku dipaksa melayani aksi bejat terlapor selama bekerja sebagai ART.
Bahkan sudah lupa berapa kali karena terlalu sering. Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Koerniawan mengatakan informasi tersebut sudah diterima dan pasti akan ditindaklanjuti. Pihaknya akan melakukan penyelidikan guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
“Masih penyelidikan. Itu kan berita (baru) muncul, kami konfirmasi. Kalau benar, kami proses lanjut tapi kalau tidak benar, kita bersihkan nama baik yang bersangkutan,” ujar Agoeng, Senin (28/2/2022).
Dia menegaskan, bila memang terbukti oknum perwira polisi itu menjadikan bocah perempuan 13 tahun sebagai budak seks, maka sanksi tegas akan diberikan. Namun saat ini, pihaknya masih mencari saksi untuk mengungkap dugaan kasus dugaan asusila tersebut. “Pasti ada saksi kalau benar. Tapi kita belum bisa bisa menduga-duga karena itukan baru berita. Masih penyelidikan,” tukasnya.