Curup, Coverpublik.com – Dua orang pemuda pengangguran asal Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong masing-masing berinisial NI dan DS ditangkap personil Polres Rejang Lebong lantaran diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor pada, Kamis (28/3/2022) di penginapan Guest House 88 di Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah sekitar pukul 04.00 WIB.
Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea, NI sudah ditangkap terlebih dahulu beberapa waktu lalu. Kemudian dari keterangan NI diketahui ada pelaku lain yang terlibat yakni DS.
“Kemudian kita lakukan penyelidikan terkait keberadaan DS ini, setelah diketahui langsung kita lakukan penangkapan di Dusun gardu desa Kepala Curup, Binduriang bersama barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian dan pisau,” ungkap Kapolres.
Dari pengakuan tersangka DS, ia sudah melakukan pencurian sebanyak 4 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, dan beberapa diantaranya lagi di Kota Lubuklinggau.
“Kalau untuk barang bukti Honda Beat ini hasil dia mencuri di Guest House, tapi kalau yang Yamaha Vega dia lupa. Kita akan kooridnasi dengan Polres Lubuklinggau, karena katanya juga pernah mencuri disana,” tukasnya.
Kemudian, Kasat Reskrim AKBP Sampson Sosa Hutapea menambahkan, kronologi pencurian di Guest House 88 itu bermula saat hari Rabu (27/1/2022) sekitar pukul 18.30 WIB tersangka NI yang menggunanakan kendaraan Yamaha R15 bertandang kerumah DS. Kemudian DS mengajak NI ke Kota Curup, hingga keduanya sepakat menginap di Guest House 88 sekitar pukul 19.30 WIB.
Setelah di hotel mereka bertemu dengan cewek panggilan yang mau berkencan. Tapi mirisnya, kedua pelaku tidak memiliki uang untuk membayar perempuan tersebut, sehingga muncullah niat untuk mencari target sepeda motor untuk dicuri.
“Keduanya berkeliling hotel dan melihat ada sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B 4834 KTI terparkir. Keduanya lalu tidur dan menghidupkan alarm pada pukul 04.00 pagi. Setelah itu mereka bangun pukul 04.00 WIB tersebut dan melancarkan aksinya dengan merusak kunci stang motor tersebut,” papar Sampson.
Mantan Kasat Res Narkoba Polres Rejang Lebong itu menjelaskan, setelah kunci stang rusak lalu mereka memutus kabel kontak dan menyambungnya kembali agar bisa hidup. Merekapun berhasil, sepeda motor berhasil hidup dan dibawa kabur, sepeda motor hasil curian ini dikendarai oleh DS sedangkan NI mengiring dari belakang mengendarai sepeda motornya sendiri.
“Oleh keduanya sepeda motor ini dibawa ke Binduriang dan di jual kepada penadah yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Rejang Lebong. Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun,” pungkasnya.