Coverpublik.com – Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 pukul 10.15 Wib bertempat di ruang bukit kandis Kantor DPRD Kab. Bengkulu Tengah telah di laksanakannya Kegiatan Hearing DPRD Bengkulu Tengah dengan Dinas terkait, Kades dan Perangkat Desa Sekitar Pertambangan PT BBE sehubungan dengan untuk menindak Lanjuti Hasil Sidak yang dilakukan oleh Pihak DPRD dan Pemda Bengkulu Tengah
Kegiatan di buka langsung oleh Ketua DPRD Kab. Bengkulu Tengah Budi Suryantono M.Si dan di hadiri oleh.
– Sekda Kab Bengkulu Tenagh (Edy Hermansyah PHd)
– Waka I DPRD Bengkulu Tengah (Feri Haryadi)
– Waka II DPRD Bengkulu Tengah (Evi Susanti S.Ip)
– Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Tengah (Tarmizi S.Sos)
– Kasat Intelkam Polres Bengkulu Tengah (AKP Sugiharto S.I.Pem)
– Anggota Komisi III DPRD Kab. Bengkulu Tengah (Doni Eriyan SE)
– Anggota DPRD Kab. Bengkulu Tengah (Indra Utama)
– Inspektur tambang Kementrian ESDM Prov. Bengkulu ( Rifa’i)
– Kabid Minerba Dinas ESDM Prov. Bengkulu (Fajar Nugraha)
– Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Prov. Bengkulu Tengah (Rico Yulyana)
– Camat Taba Penanjung (Noni Oktatini SE)
– Kades Lubuk Sini ( Hendra)
– Kades Kota Niur (Rangga Pernando)
– Kades Tanjung Raman (Anggi Sembara)
– Perangkat Desa Tanjung Raman dan Lubuk Sini
– Perwakilan FMBB Bengkulu Tengah (Mariyanto)
– Para Tamu Undangan
Kata Sambutan Ketua DPRD Kab Bengkulu Tengah Bahwa Masyarakat Desa Sekitar Tambang PT BBE menyampaikan Kepada DPRD Kab. Bengkulu Tengah bahwa adanya dampak kerusakan dari kegiatan pertambangan dan adanya ganti rugi yang belum direalisasikan oleh pihak PT BBE.
Penyampaian Waka II DPRD Kab Bengkulu Tengah Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan tempat yang banyak mempunyai pertambangan, sehingga agar tidak terjadinya konflik pertambangan dengan masyarakat terkait dengan adanya pelanggaran yang dilakukan PT BBE yang tidak sesuai dengan Aturan.
PT BBE sudah melakukan pertambangan di hulu sungai desa Kota Niur dan Tanjung Raman yang bukan lokasi pertambangan PT BBE sejak Tahun 2018
Penyampaian Ketua Komisi III DPRD Kab. Bengkulu Tengah DPRD Kab Bengkulu Tengah telah melakukan Sidak ke pertambangan PT BBE, setelah itu Kami melakukan Rapat dengan Pemda Bengkulu Tengah dan setuju untuk melaksanakan Hearing bersama dengan Dinas ESDM Prov Bengkulu Tengah
Penyampaian Perwakilan Dinas ESDM Prov Bengkulu Perizinan PT BBE berdasarkan SK Bupati Bengkulu Tengah Nomor 49 Tahun 2010 yang di tandatangani oleh PLH Bupati Drs. Bambang Suseno.
Semenjak Tahun 2014 sudah dialihkan ke Kementrian ESDM untuk melakukan Pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah masing-masing.
Penyampaian Inspektur Tambang Kementrian ESDM Prov Bengkulu bahwa telah melakukan pengawasan terhadap PT BBE pada bulan Maret, November 2021 serta Maret Tahun 2022
Dari hasil Pengawasan kami terhadap PT BBE dan mendapatkan temuan Pertambangan di Hulu Sungai dan kami telah merekomendasikan kepada PT BBE untuk memberhentikan kegiatan pertambangan PT BBE dan hasil tersebut di tembuskan ke Kementrian ESDM.
Berdaasarkan Regulasi Kemen ESDM Tahun 2018 dimungkinkan dapat dilakukan pertambangan di Badan Sungai akan tetapi harus mendapat izin dari Instansi terkait (Balai Wialayah Sungai Kab Bengkulu Tengah)
PT BBE sudah memiki izin lingkungan dari SK Gubernur Provinsi tahun 2012 dan pada tanggal 07 Maret 2022 Dinas LH Prov Bengkulu didampingi oleh Inspektur Tambang Kementrian ESDM sudah melakukan Verifikasi pertambangan di PT BBE dan menemukan Sisa penambangan di lokasi Badan Sungai dan pihak PT BBE sudah tidak lagi melaporkan pengelolaan kegiatan pertambangan PT BBE.
Dinas LH Prov Bengkulu Tengah membuat Sanksi untuk PT BBE untuk memberhentikan sementara Kegiatan Pertambangan PT BBE.