Kernet Truk Residevis Ditangkap Saat Sedang Mencuri Motor

pelaku pencurian saat diamankan polisi

Curup, Coverpublik.com – Seorang kenek truk berinisial DS (25) warga Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, pada Rabu (23/3/2022) pukul 22.00 WIB di jalan Baso Moro Seneng Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan, Rejang Lebong.

Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea dan Kasi Humas AKP. Syahyar saat jumpa pers, Jumat (25/3/2022) di Mapolres Rejang Lebong, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, yakni pembobolan sebuah toko.

“Pelaku ini dalam menjalankan aksinya berdua, tapi saat ditangkap temannya berhasil kabur. Karena saat ditangkap temannya itu duduk di motor pelaku ini dan pelaku sedang mengeksekusi motor korban. Tersangka DS sempat kabur, tapi berhasil ditangkap di sawah-sawah belakang rumah korban,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres RL AKP. Sampson Sosa Hutapea menambahkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BD 3790 KQ. Kemudian satu unit Kawasaki Ninja Warna Merah yang di dapat petugas dari seorang terduga penadah yang kini buron, namun motor tersebut sudah di cat warna hijau oleh pelaku.

Selain itu, petugas juga mendapati kunci leter T, besi runcing sepanjang 8 cm yang diduga sebagai mata kunci T untuk merusak kunci sepeda motor.

“Dari pengakuan tersangka ini ia sudah terlibat di lima TKP, tapi untuk dua TKP korban tidak melapor sedangkan tiga TKP lainnya korban melapor. Dua motor yang dicurinya tapi korban tidak melapor ini yakni motor Honda Beat warna hitam dan Honda Beat warna merah,” papar Kasat.

Sedangkan tiga TKP yang melapor ke Polres Rejang Lebong yakni yang berdasarkan laporan polisi (LP) tanggal 24 Maret 2022 dengan kerugian sepeda motor Honda Beat warna putih di lorong Baso Moro Seneng saat terduga pelaku ditangkap.

Kemudian pada 19 Maret 2022 di Jalan Setia Bakti Kelurahan Talang Rimbo Lama dengan kerugian sepeda motor Honda Vario 125 warna biru. Serta pada 27 Februari 2022 di Rumah Makan Pak Hasan Kelurahan Talang Rimbo Baru dengan kerugian sepeda motor Kawasaki Ninja warna Merah yang sudah di cat hijau oleh pelaku.
Kini satu orang teman tersangka sedang diburu petugas, termasuk pembeli Kawasaki Ninja yang diduga sebagai penadah. Dimana motor tersebut dijual oleh tersangka seharga Rp 3 juta.

“Tersangka ini kita jerat dengan pasa 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka DS ia nekat mencuri karena penghasilannya sebagai kenek tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia mengaku sudah menjual tiga unit sepeda motor di kawasan Binduriang dan Rupit Kabupaten Musirawas Utara dari hasil curiannya.

“Hasilnya untuk keluarga, karena saya hanya kenek truk,” singkatnya sembari berjalan kembali menuju sel tahanan Mapolres Rejang Lebong.