Awal Penyebab 40 Warga Diduga Lakukan Pencurian TBS Sawit PT DDP

Mukomuko, Coverpublik.com – Berawal dari obrolan di Group Whatsapp “PPPBS” atau kepanjangan dari Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera, sebanyak 40 warga kemudian melakukan aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di PT DDP areal divisi 7 lahan eks HGU di Desa Talang Arah Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko, Kamis (12/5/2022) pagi.

Keempat puluh warga tersebut, kini berstatus sebagai tersangka setelah sebelumnya diamankan oleh polisi.

“Tersangka LN selaku anggota LSM Akar News yang mendampingi P3BS mengajak anggota grup untuk melakukan pencurian dan dimotori juga oleh tersangka AD warga Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko.

Setelah para terduga pelaku berkumpul kemudian dengan menggunakan 13 unit kendaraan roda empat jenis pick up, bersama-sama melakukan pencurian TBS milik PT DDP,” demikian dijelaskan Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiardi saat press release di Mapolres Mukomuko, Jumat (13/5/2022).

Dari status tersangka tersebut, ada dua kategori, yakni tersangka pencurian dan penghasut.

“Ada 3 tersangka penghasut, yakni LN (27), BI (52) dan ZI (51), selanjutnya semuanya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4,” beber Kapolres.

Adapun keempat puluh pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka yakni berinisial YD (43), HN (45), SN ( 49 ), MS (52), DW (28), ES (39), AD (46), AA (40), AJ (46), PS (28), HH (41), GN (22), CI (36), IS (42), RH (33), MA (33), SN (40), AZ (35), IL (45), HM (25), AI (42), AT (29), AD (24), SI (26), HSJ (27), HE (26), IS (30), HN (46), IR (53), MK (45), ZI (51), WU (25), ES (37), BI (52), SN (32), HO (35), AI (31), HH (27), LN (28), serta RI (50).

“Dari keempat puluh tersangka kami sita barang bukti berupa 13 unit mobil carry, 4 unit motor, 14 egrek, 25 unit tojok, parang, 27 hp android, serta 6 hp non Android,” ungkap Kapolres.

Kapolres Mukomuko mengatakan, penangkapan keempat puluh terduga pelaku pencurian TBS sawit PT. DDP yang ditetapkan menjadi tersangka berawal pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB, personil PAM gabungan Polda Bengkulu melakukan patroli.

Kemudian kira pukul 10.00 WIB ketika sampai di Areal Divisi 7 Lahan Eks HGU PT. BBS (sekarang dikelola PT.DDP), personel berhasil mengamankan beberapa warga yang sedang melakukan pencurian TBS kelapa sawit milik PT. DDP secara massal.

“Polres Mukomuko tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, serta mengutamakan prosedural dan tetap mengedepankan sikap humanis kepada seluruh tersangka,” sampai Kapolres Mukomuko.

Kapolres Mukomuko menambahkan, sebelum para terduga pelaku melakukan pencurian TBS, tersangka LN (LSM) menyiapkan absensi dan mengabsen para pelaku yang ikut dalam kegiatan panen TBS milik PT DDP tersebut.

“Semua terduga pelaku dalam kondisi sehat dan tidak ada yang terluka serta tersangka diperlakukan dengan baik,” pungkas Kapolres Mukomuko .