Penangkapan 40 Orang di Mukomuko Sudah Tepat

Mukomuko,Coverpublik.com – Langkah Mapolres Mukomuko Polda Bengkulu yang melakukan penahanan terhadap 40 orang yang terindikasi menjarah atau mencuri TBS diarea HGU PT DDP merupakan tindakan hukum yang tepat.

Hal ini diungkapkan Ketua Koalisi Rakyat Menggugat Kabupaten Mukomuko, Junaidi kepada media ini, Minggu (15/5/22).

Berdasarkan informasi yang kami gali di lapangan, bahwa 40 orang ini bukanlah petani yang memiliki lahan tersebut, karena tidak memiliki alas hak yang jelas,” kata Junaidi.

Selain itu, lanjut Junaidi, oknum penjarah ini juga diduga menguasai lahan DDP tersebut secara sepihak.

Bahkan kata Junaidi, mereka mengkapling satu orang mencapai puluhan hektar dan sudah melakukan penjarahan selama bertahun tahun lamanya.

“Kami tidak mengada ada dan kami sudah turun kelapangan langsung. Maksud kami, lembaga lembaga Penangkapan 40 Orang di Mukomuko Sudah Tepat

Mukomuko – Langkah Mapolres Mukomuko Polda Bengkulu yang melakukan penahanan terhadap 40 orang yang terindikasi menjarah atau mencuri TBS diarea HGU PT DDP merupakan tindakan hukum yang tepat.

Hal ini diungkapkan Ketua Koalisi Rakyat Menggugat Kabupaten Mukomuko, Junaidi kepada media ini, Minggu (15/5/22).

Berdasarkan informasi yang kami gali di lapangan, bahwa 40 orang ini bukanlah petani yang memiliki lahan tersebut, karena tidak memiliki alas hak yang jelas,” kata Junaidi.

Selain itu, lanjut Junaidi, oknum penjarah ini juga diduga menguasai lahan DDP tersebut secara sepihak.

Bahkan kata Junaidi, mereka mengkapling satu orang mencapai puluhan hektar dan sudah melakukan penjarahan selama bertahun tahun lamanya.

“Kami tidak mengada ada dan kami sudah turun kelapangan langsung. Maksud kami, lembaga lembaga organisasi kemasyarakatan yang tiba tiba sekarang muncul mengadvokasi para penjarah ini, jangan mengaburkan fakta hukum yang terjadi,” tegasnya.

Ditambahkan Junaidi, misalnya ada bahasa petani ditangkap saat menggarap lahan sendiri dan lain sebagainya.

“Jangan ikut memperkeruh situasi, harapan kami. Kasihan masyarakat kabupaten Mukomuko yang menjadi korbannya. Lakukan advokasi yang mengedukasi jangan menyesatkan,” pungkasnya. (Zul) kemasyarakatan yang tiba tiba sekarang muncul mengadvokasi para penjarah ini, jangan mengaburkan fakta hukum yang terjadi,” tegasnya.

Ditambahkan Junaidi, misalnya ada bahasa petani ditangkap saat menggarap lahan sendiri dan lain sebagainya.

“Jangan ikut memperkeruh situasi, harapan kami. Kasihan masyarakat kabupaten Mukomuko yang menjadi korbannya. Lakukan advokasi yang mengedukasi jangan menyesatkan,” pungkasnya.