Coverpublik.com – Sikap tegas pihak Kepolisian Mapolres Muko-muko Polda Bengkulu memproses pelaku dugaan penjarahan dan pencurian sesuai hukum bertujuan mencegah terjadinya tindak Pidana Secara berlanjut dan memberi efek jera bagi pelaku-pelaku lainnya.
Kerena apa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam menindak pelaku pencurian dan penjarahan adalah tindakan yang wajar suatu kewajiban serta sudah menjadi pungsi tugas pihak kepolisan selaku aparat penegak hukum.
Ketua Lembaga Front Pembela Rakyat Rustam Ependi Ketika di minta tanggapannya terkait penangkapan terhadap beberapa warga yang diduga melakukan penjarahan atau pencurian TBS diarea HGU PT. DDP angkat bicara.
Kepada media ini Ketua FPR mengatakan menurutnya apa yang dilakukan oleh pihak Mapolres Muko-muko Polda Bengkulu merupakan tindakan yang tepat.
“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pelaku penjarahan dan pencurian tentunya bertujuan memberikan ketenangan dan kenyamanan khususnya pelaku Investor dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, dan umumnya kepada para investor yang beraktivitas di Provinsi Bengkulu”. Sampai Rustam Senen (16/05).
“Kita FPR berharap kepada pihak lainnya dan masyarakat untuk tidak muda percaya dengan isu-isu yang merugikan, dan kita berharap segenap komponen mari bersama-sama menciptakan situasi kondisi yang kondusif. Sehingga, iklim investasi terus menggeliat dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat di sekitarnya”.
Lembaga Front Pembela Rakyat berharap masyarakat untuk tidak ikut-ikutan dan mudah percaya dengan informasi-informasi hoax dan propaganda yang dapat memicu ketengangan di masyarakat.
“Intinya jika ada konflik masyarakat dengan pihak perusahan perkebunan ada baiknya kedua belah pihak menempuh jalur yang baik dalam menyelesaikan masalah. Jangan, melibatkan orang atau kelompok lain yang tidak tahu apa-apa. Tanpa didasari dasar hukum dan fakta yang benar”.kata Rustam Ependi
Semoga masyarakat menjadi cerdas dalam bertindak dan tidak ikut-ikutan melakukan tindak pidana,”pungkasnya.