Bengkulu,Coverpublik.com- Bersdasakan laporan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, terkait engungkapan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Shabu di Wilayah TKP di Jalan Fatmawati Gang Rambutan Kecematan Kota Arga Makmur kabupatrn Bengkulu Utara, Selasa, (07/6/2022)Sekitar Pukul : 16.20 WIB
Berdarsarkan laporan BNNP Bengkulu Penangkapan yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu KOMBES POL Drs SUKRIA GAOS, M.M. Diduga tersangka merupakan oknum anggota Polri atas nama Junata Febriando Bin Mursalin warga Talang Leak.
Kronologis penagkapan Pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 sekira pukul 09.00 Wib Anggota Pemberantasan BNNP Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang Peredaran Narkotika di seputaran Jalan Fatmawati Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Menindak lanjuti Informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu langsung melakukan penyelidikan di Kabupaten Bengkulu Utara tepatnya di Jl. Fatmawati Gang Rambutan Kecematan Kota Argamakmur Sekira pukul 16.20 Wib.
Berkat kesigapan Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Junata. dalam penggeledahan di rumah tersangka anggota BNN mendapatkan 15 (lima belas) Paket Kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu di atas meja dan alat hisap shabu (bong) di bawah meja dalam kamar tidur rumah tersangka. dan tersangka sendiri mengakui bahwa barang haram tersebut benar miliknya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti 14 (empat belas) Paket sabu dan plastik bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu seberat 3,52 Gram yang ditemukan langsung di amankan oleh petugas BNNP Bengkulu untuk dilakukan pengembangan Lebih Lanjut.
Selain Sabu BNNP Bengkulu juga mengamankan 1 (satu) buah botol lasegar yang sudah di modifikasi yang dinduga untuk alat hisab shabu (bong) dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 3 warna Putih dengan Sim Card.
Menurut Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu KOMBES POL Drs SUKRIA GAOS, M.M. menyebutkan, kasus ini tetap akan di lakukan proses pengembangan.
” Kita tetap Melakukan Penyelidikan terhadap jaringannya serta Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pasal yang kita terapkan adalah tentang Penyalahgunaan Nakotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Ungkap Sukria Gaos.