Coverpublik.com – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu meluncurkan aplikasi SIMURAH (Sistem Informasi Manajemen Umrah) dan SIPBAGAIS (Sistem Pelaporan Bulanan Guru Agama Islam), di Aula Kanwil Kemenag Bengkulu, Selasa (14/6/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Zahdi Taher, memipin langsung peluncuran dua aplikasi dihadiri Kepala Pusat pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Agama RI Neneng Maria Kiptyah,M.Pd, Kepala Kemenag Kabupaten Kota, Kabid pada Kanwil Kemenag,Pimpinan Travel Umroh dan Guru-guru Agama Islam di Provinsi Bengkulu.
Zahdi mengatakan aplikasi ini dibuat untuk memudahkan layanan bagi masyarakat dan guru Agama Islam untuk memperoleh Informasi berkaitan perjalanan umroh dan penyampaian laporan bagi guru agama Islam ke Kanwil Kementerian Agama Bengkulu.
Dengan telah dilaunchingnya SIMURAH ini maka masyarakat akan lebih mudah untuk memperoleh informasi mengenai travel perjalanan umroh yang berkualitas berdasarkan track record travel Umroh yang bersangkutan.
“Sebanyak 25 travel umroh yang telah memiliki izin telah kami input datanya pada aplikasi ini (SIMURAH), harapan kami dengan aplikasi ini akan memudahkan masyarakat untuk menentukan travel mana yang akan mereka pilih berdasarkan 5P, Pasti Izinnya, Pasti Visanya, Pasti Hotelnya, Pasti Terbangnya, dan Pasti Biayanya,” kata Zahdi.
Sedangkan Aplikasi SIPBAGAIS juga akan memberikan kemudahan bagi Guru-guru Agama Islam dalam menyampaikan laporan bulanan.
“Dengan aplikasi ini guru-guru kita cukup mengirimkan laporan melalui e-mail, dan ini sangat memangkas proses birokrasi bagi mereka” terang Drs.Albahri.
Zahdi berharap kedua aplikasi ini akan memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat sebagai stacholder Kementerian Agama.
“Utamanya ke-2 aplikasi ini dapat memberikan informasi dan layanan yang cepat, singkat dan memuaskan bagi masyarakat kita, dan bagi guru-guru Agama tentunya. Harapan saya sumbangsih pemikiran kedua Kabid kita ini dapat dikembangkan lagi kedepan sehingga manfaatnya dapat lebih luas lagi dirasakan bagi stacholder Kementerian Agama” papar Zahdi.