Dewan BS Rekomendasikan 4 Temuan BPK-RI kepada Bupati Gusnan

 

Rapat paripurna yang merekomendasikan 4 temuan BPK-Rai kepada Bupati Bengkulu Selatan agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK-RI perwakilan Bengkulu tersebut dihadiri langsung ketua DPRD BS Barli Halim, para wakil ketua dan anggota, Bupati BS Gusnan Mulyadi, Wakil Bupati Rifai Tajuddin, Sekdakab BS Sukarni Dunip, unsur muspida dan beberapa kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Foto Bersama

Juru bicara Gabungan komisi DPRD Bengkulu Selatan yakni Supardi, ia memaparkan, bahwa dari catatan BPK-RI terhadap hasil pemeriksaan keuangan daerah Bengkulu Selatan tahun anggaran 2021 lalu terdapat sebanyak 23 temuan.

Namun dari sebanyak 23 temuan terkait pengendalian sistem internal dan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang ada, DPRD Bengkulu Selatan cuma merekomendasikan 4 temuan yang harus ditindaklanjuti.

Yaitu, pertama adanya ASN yang menerima honorarium, TPP yang tidak sesuai dengan peraturan, sehingga harus dikembalikan ke Kas Negara.

Kedua, terdapat adanya kelebihan bayar dalam pengadaan barang dan jasa pada beberapa OPD (organisasi perangkat daerah). Ketiga, adanya temuan terhadap pengelolaan dan penata usahaan keuangan di beberapa OPD yang belum memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan. Keempat yakni, pengelolaan aset belum sesuai dengan standar akutansi pemerintahan.

“Dari hasil kesepakatan gabungan komisi DPRD Bengkulu Selatan kami merekomendasikan Kepada Bupati Bengkulu Selatan agar dapat menindaklanjuti segera temuan BPK-RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Sehingga kedepannya predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat dipertahankan,” demikian Juru bicara DPRD BS, Supardi.

Saat menyampaikan hasil rapat internal dewan terkait temuan BPK dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan tentang tindaklanjut LHP BPK-RI perwakilan Bengkulu terhadap Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2021.

Rekomendasi disetujui seluruh anggota dewan yang ditandai ketuk palu oleh ketua DPRD BS Barli Halim SE.