DRPD Lebong serentak Reses Masalah pendidikan

DPRD Lebong

Lebong,Coverpublik.com – Secara serentak Sabtu 16 Juli 2022 seluruh anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Lebong melaksanakan Reses masa sidang ke dua tahun 2022 yang terbagi di tiga titik lokasi daerah Pemilihan (DAPIL).

Dapil  I terkomfirmasi dilaksanakan di Kantor Camat Amen ,

Dapil II dilaksanakan di Gedung serba Guna desa Bukit Nibung kecamatan Bingin Kuning.

Dapil III digelar di Desa Tik Sirong kecamatan Topos .

Untuk pelaksanaan Reses di daerah pemilihan II yang meliputi 3 wilayah kecamatan yaitu kecamatan Lebong tengah dan Lebong sakti serta kecamatan Bingin Kuning tidak banyak aspirasi yang disampaikan oleh Konsitituen dewan.

selain masalah perda adat yang masih belum jelas dan Terkait dengan Infrastruktur jalan, Namun yang sangat mencolok adalah adanya salah seorang konstituen dewan dari wilayah Lebong Sakti yang meminta kepada anggota dewan untuk melakukan pengawasan di satuan pendidikan terutama satuan pendidikan setingkat SMA/SMK/SLB yang masih menjual baju dan berbiaya mahal (biaya pendidikan Mahal) .

Hanya saja sa’at ditanya balik oleh Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)  kabupaten Lebong Politisi Partai Demokerat Rinto Putra Cahyo  S.kep untuk menyebut dengan jelas satuan pendidikan mana , dimana,  namun yang bersangkutan berkelit dan tidak mau menyebutkan walau  ditantang Oleh Politisi Muda partai Demokrat Rinto Putra Cahyo Putra S,kep untuk lansung diajak sidak ke Satuan pendididkan yang dimaksud .

Berhubungan dengan banyaknya permasalahan yang terjadi di dunia Pendidikan dikabupaten Lebong, Hal yang tidak kurang seru juga terjadi sa’at sesi Tanya jawab antara Konstituen dewan dengan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Lebong  Dapil III yang meliputi wilayah kecamatan Lebong selatan dan Rimbo Pengadang serta kecamatan Topos, yang digelar di desa Tik Sirong kecamatan Topos.

Adalah Wilyan Bahtiar S.ip M.si Politisi Handal Partai Perindo kabupaten Lebong terlihat agak kewalahan menjawab pertanyaan konstituennya Dahnan Dahri warga desa Sukanegeri Topos yang menanyakan terkait rencana Komisi 1 untuk memanggil para pihak terkait dalam kasus penyimpangan bantuan social Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi dan dilakukan oleh oknum mantan kepala SD 32 desa Sukanegeri dimana sa’at ini kasus tersebut sedang ditangani Satreskrim (Unit Tipikor) Polres Lebong.

“Saya baca di Media Online PortalBeramno.com, Bahwasahnya bapak dalam minggu ini akan memanggil para pihak yang terkait atas adanya dugaan penggelapan , penyelewengan serta penyimpangan bantuan social bidang pendidikan program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SD 32 Sukanegri akan tetapi sampai hari ini hal tersebut belum dilakukan , Kami selaku rakyat yang diwakili oleh bapak dan ibu anggota dewan, meminta dan memohon agar kiranya bapak/ibu dapat mendorong agar permasalahan yang Menyelewengkan/memakan hak warga/masyarakat Miskin apalagi ini untuk pendidikan dasar , yang mana memiliki dampak sangat mendasar untuk kemajuan daerah bangsa dan Negara kedepannya, dapat ditangani dengan baik,  diproses sesuai hukum dan peraturan serta ketentuan yang berlaku.” Sebut Dahnan Dahri.

Menyikapi pertanyaan Konstituennya (warga/masyarakat daerah pemilihan) Wilyan Bachtiar sang Politisi  Handal dari Partai Perindo ini awalnya terlihat terkejut, Mungkin tidak menyangka akan mendapat pertanyaan sebagaimana tersebut diatas, Akan tetapi sebagai Politisi yang juga adalah sebagai Mubalihg yang memiliki jam terbang yang sudah cukup mumpuni, Tidak sulit bagi Wilyan Bachtiar untuk menangkal serangan pertanyaan dari penanya.

“Kami memang memiliki Tugas/hak pengawasan terhadap roda pemerintahan dan pendidikan dan lainnya dikabupaten Lebong ini , terkait adanya kasus penyimpangan bantuan bidang pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP)  di SD 32 Sukanegeri kecamatan Topos kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu ini, Saya sudah lama memantau dan memonitor perjalanan kasus ini, Baik itu sa’at di mediasi oleh Kepala dinas Dikbud lebong Elvian Komar yang intinya meminta oknum mantan kepala sekolah agar mengembalikan hak hak warga masyarakat yang pernah ditarik dan diterima dan juga diduga diseleweng/gelapkan/ kan  oleh Ibu oknum mantan kepala sekolah tersebut, Berikut Juga ,  sa’at mediasi selanjutnya yang dipasilitasi oleh Camat Topos Zerly Laudi SH, Saya akui , sungguh sangat salut dan sangat mengafresiasi cara kerja Camat Topos dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini, dan yang sekaligus membuat kasus ini menjadi terang benderang.” Ungkap Wilyan Bachtiar  .

Hal senada juga di sampaikan oleh ketua komisi II Johan Ansori yang menyebutkan sudah berkordinasi dengan ketua Komisi I terkait Hal dimaksud,terakhir sekretaris komisi I Piter Saputra .S.I Kom menyampaikan kepada ketua komisi I Wilyan Bachtiar untuk segera mengagendakan pemanggilan terhadap Oknum mantan kepala sekolah dan pihak terkait lainnya.