Perjuangan Lira dan Gubernur Pada Polemik Pamor Ganda , Warga Ketahun Sudah Bebas

Tiga Warga Ketahun Sudah Dibebaskan
Tiga Warga Ketahun Sudah Dibebaskan

Covepublik.com – Dengan Dibebaskannya (Penangguhan Penahanan) 3 orang warga Kecamatan Ketahun terdiri dari dua ibu-ibu Desa Talang Baru (Maruya dan Rini) serta satu lagi pria warga desa pasar ketahun (Lukman) yang di tahan di Mapolres Bengkulu Utara, pasca perjanjian damai Antara PT. Pamor Ganda dan DPW LIRA Bengkulu selaku advokasi masyarakat didepan Gubernur Bengkulu, warga dan 3 tahanan  yang di bebaskan ucapkan terimakasih ke Gubernur Bengkulu, Komisi I DPRD Provinsi dan DPW LIRA Bengkulu, hal ini di sampaikan melalui Video Call kepada Gubernur LIRA Magdalena Mei Rosha Sabtu (30/7/2022)

Menurut salah satu warga yang baru saja di bebaskan Lukman mengatakan, “Saya ucapakan terimakasih banyak kepada Gubernur Bengkulu (ROHIDIN Mersyah), Ketua Komisi I (Dempo Xler) dan yang paling utama kepada seluruh Pengurus DPW LIRA Bengkulu yang telah berupaya membebaskan kami, sekali lagi kami ucapkan banyak terimakasih”. Kata Lukman

Diwaktu yang sama Ibu Maruya juga mengatakan, “Saya ucapakan terimakasih kepada pengurus LIRA Bengkulu, bapak Gubernur Bengkulu dan semua yang membantu membebaskan kami, Alhamdulillah kami bisa berkumpul lagi dengan keluarga kami, dan kami juga berdoa agar semua yang membantu pembebasan kami semoga selalu sehat dan di mudahkan rezekinya”. ucap Maruya

Selain itu Ibu Rini juga menyampaikan, “Saya sangat bersyukur dan senang sekali malam ini, berkat bantuan Bapak Gubernur Rohidin dan Pengurus LIRA Bengkulu serta Ketua Komisi I, kami bisa bebas malam ini, dan Alhamdulillah kami dalam keadaan sehat berkat doa warga dan kawan kawan semua, sekali lagi saya ucapkan terimakasih banyak atas bantuannya, semoga Allah membalas kebaikan bapak ibu semua”, terang Rini

.

Disisi lain warga desa talang baru Paidi mengatakan, “Kami ucapkan terimakasih kepada pak Gubernur Bengkulu, LIRA dan Ketua Komisi I DPRD Provinsi berkat mereka warga kami bisa kembali berkumpul bersama keluarga, hari ini pak Kapolres nyuruh membebaskan warga kami yang sudah ditahan di Polres Bengkulu Utara, proses ini bisa sampai seperti ini, semua berkat LlRA sudah menghubungi pak Gubernur Bengkulu,  LIRA yang sudah berjuang, melalui tangan pak Gubernur lah yang bisa membebaskan warga kami, dari LIRA inilah yang menemui Gubernur yang menyampaikan keluh kesah dari kami masyarakat selaku pendamping kami,” Ungkap Paidi warga Desa Talang Baru

Senada dengan Paidi, Totok warga desa pasar ketahun mengatakan, “pembebasan ini tidak terlepas dari gerak cepat DPW LIRA Bengkulu didalam membantu warga dengan berkomunikasi langsung kepada Gubernur Bengkulu alhasil keluarlah 6 Poin kesepakatan damai salah satu poin kesepakatan diantaranya pembebasan warga yang ditahan, dan malam ini baru warga yang ditahan di polres Bengkulu Utara yang baru di bebaskan, kami masih butuh bantuan LIRA dan Bapak Gubernur Rohidin untuk membebaskan warga kami yang masih di tahan di Polda Bengkulu, atas semua bantuan semua pihak kami ucapkan terimakasih”, pungkas Totok

Sebelumnya terkait Polemik antara warga desa penyangga vs PT Pamor Ganda sehingga telah terjadi aksi di depan kantor perusahaan PT. Pamor Ganda yang mengakibatkan di tangkapnya 5 orang warga kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara