KSPI Larang Anggotanya Ikut Aksi 10 Agustus Mendatang, Ketum KSPSI: Said Ikbal Tak Dilibatkan

Ketua Umum KSPSI JUmhur Hidayat
Ketua Umum KSPSI JUmhur Hidayat

Coverpublik.com – Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) merespon tanggapan Presiden Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang mengeluarkan surat larangan kepada kaum buruh yang berafiliasi dengan KSPI untuk turut serta dalam aksi Sejuta Buruh 10 Agustus 2022 mendatang.

Dalam surat bernomor B.090/Eks/DEN KSBSI/VII/2022 yang diterbitkan tanggal 21 Juli 2022 ini, KSBI dengan tegas menyatakan sebagai bagian dari aliansi Sejuta Buruh akan turun ke jalan pada tanggal 10 Agustus.

“Surat yang ditandatangani oleh Sdr. Iqbal selaku Presiden KSPI dan Sdr. Ramidi selaku Sekretaris Jenderal KSPI yang menyebutkan KSBSI bagian dari perjuangan aksi bersamanya, maka KSBSI menegaskan bahwa itu tidak benar dan merupakan klam sepihak,” ujar Sekjen KSBSI Dedi Hardianto dalam surat tersebut.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat ketika dihubungi Awak media, Jumat (22/7/2022), mengatakan Said Iqbal tidak dilibatkan dalam Aksi Sejuta Buruh.

Hal ini karena, jelas Jumhur, KSPI masih tertarik melewati jalur lobi seperti pertemuan atau dialog untuk menuntut perkara omnimbus law. Sedangkan beberapa federasi buruh sudah tidak percaya dengan dialog terkait omnibus law dan lebih memilih untuk langsung melakukan aksi turun ke jalan.

“Jadi ya beda, bukan miss komunikasi. Menariknya ada anggota federasi di KSPI yaitu ASPEK Indonesia ikut gabung aksi sejuta buruh tapi ya enggak tahu pasca larangan itu. Ada juga Konfederasi mitranya KSPI yaitu KPBI ikut gabung aksi sejuta buruh tapi karena ada larangan dari mitranya sesama Partai Buruh maka minta di-drop dari keanggoraan aliansi aksi sejuta buruh,” jelas Jumhur.

Sebelumnya, Aliansi Aksi Sejuta Buruh telah merencanakan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran secara serentak tanggal 10 Agustus 2022 mendatang.

Aksi ini bertujuan menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aksi akan digelar di berbagai ibu kota provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. (berbagaiSumber)