Coverpublik.com – Salah seorang Kades terpilih pada Pilkades Serentak tahun 2022 di Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Kades Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya inisial Pr, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara replanting sawit oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu 16 juli 2022 lalu, hari ini Rabu 03 Agustus 2022 dilantik sebagai Kepala Desa.
Pelantikan dilaksanakan secara daring oleh Pemkab Bengkulu Utara sekira pukul 14.00 WIB di ruang pola BKAD. Sementara sang Kades menghadiri pelantikan itu di ruang tahanan Polda Bengkulu.
Pantauan awak media, pelantikan dilaksanakan sesuai prosedur dan berjalan dengan lancar. Pengambilan sumpah janji jabatan dipimpin oleh oleh Camat Pinang Raya, kemudian dilakukan penyematan tanda jabatan dilanjutkan dengan penyerahan SK Bupati.
Pada kesempatan itu Camat Pinang Raya M. Arfan mengungkapkan, pihaknya saat telah mengusulkan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan Kepala Desa Tanjung Muara.
“ Kita sudah usulkan ke Dinas PMD untuk menunjuk Plt Kades Tanjung Muara,” ucap Camat.(hauling)