Perda Penertiban Hewan Ternak di Mukomuko Belum Beri Efek Jera

Anggota Sapol PP Mukomuko saat Foto Bersama
Anggota Sapol PP Mukomuko saat Foto Bersama

Coverpublik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki tupoksi sebagai penegakan Peraturan Daerah(Perda), Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta Perlinfungan Masyarakat (Linmas) telah rutin melakukan tugas-tugasnya, salah satunya melaksanakan Patroli hewan ternak yang di lepas liarkan oleh pemiliknya.

Bicara Soal hewan ternak yang sering kita jumpai masih banyak yang berkeliaran, baik di jalanan maupun d perkantoran dan di lingkungan warga. dan tk kita pungkiri, kecelakaan pengguna jalan akibat ternak juga masih sering terjadi. Rasanya tak akan ada habisnya persoalan ini, karna kesadaran belum benar-benar tumbuh dari diri pemilik ternak.

Bertahun-bertahun Penegakan Perda tersebut selalu di gaungkan dan di terapkan di lapangan tanpa tebang pilih. tapi soal ternak yang masih di lepas liarkan tetap saja gak berkurang. rasa malu itu harusnya kita miliki dan harus kita sadari juga,seyogyanya bagaimanakah cara-cara untuk merawat/memelihara ternak yang baik dan benar.

Menyikapi hal tersebut, Kepada Kadis Pol PP melalui Kabid BPUD, Leo Saputra menjelaskan Terkait Penegakan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Mukomuko Nomor 9 tahun 2019, Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 26 tahun 2011, tentang Penertiban Hewan ternak dalam wilayah Kabupaten Mukomuko.

“Dalam Penegakan Perda kabupaten Mukomuko, yang salah satunya yakni penertiban hewan ternak yang dilepas liarkan. selama ini kami Sudah sering melaksanakan giat di lapangan, yang sering kami laksanakan yakni pada malam hari terkadang sampai subuh. dalam penegakan Perda terkait hewan ternak, kami tidak pernah tebang pilih, baik itu ternaknya pejabat, warga maupun ternaknya anggota Pol PP kalau tertangkap saat giat Razia tetap kita angkut dan sanksi juga di terapkan tanpa pandang bulu,” ujarnya saat ditemui awak media diruang kerjanya, Sabtu(12/8/2022).

Masih kata leo, dalam tenggang waktu bulan Maret-Agustus, melalui Bendaharawan, dana dari hasil uang tebusan ternak sapi yang telah tertangkap yakni sudah mencapai di angka Rp.50 juta, dan dana itu langsung di setorkan secara Bruto ke Kas Daerah sebagai PAD Daerah.

“Kami berharap kesadaran dari semua pihak dan warga pemilik ternak, mari kita kawal dan mari kita dukung bersama-sama Perda kabupaten Mukomuko ini. malu rasanya dengan kabupaten lain, kalau wajah Kabupaten kita sudah betahun-tahun berdiri, tapi masih di rusak oleh pemandangan ternak yang berkeliaran. kalau kita mau menerapkan Perda tersebut sesuai yang tercantum dalam pasal 15 tersebut berbunyi “Peternak yang melanggar seluruh atau sebagian ketentuan yang di atur dalam peraturan Daerah ini, di samping di kenai uang tebusan dapat juga di Pidana dengan kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau denda Rp.10.000.000 (sepuluh juta Rupiah),” tegasnya.

Lanjutnya, Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Semua tak lepas dari yang namanya dana penunjang yang mencukupi. selama ini dana yang kami kelola sangat minim, sering kita ajukan dan usulkan terkait penambahan dana penunjang kami di lapangan, tapi sampai saat ini belum terkabul.

“Kalau dana Penunjang kami sebagai Penegak Perda mencukupi, tentu saja kita tidak hanya berkutat di seputaran Razia hewan ternak saja. melainkan yakni kami juga akan bisa menjalankan Penegakan Perda terhadap para PNS/ASN yang saat jam kerja/dinas masih berkeliaran di luar kantor dinasnya, merazia anak-anak Sekolah yang masih berkeliaran saat jam belajar dll. tapi itu semua dapat kami laksanakan, tentunya semua butuh dana pendukung/penunjang yang cukup,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua LSM KRM Mukomuko, Junaidi juga bersuara terkait Perda kabupaten Mukomuko yang masih terkesan lemah. Soal Penegakan Perda Kabupaten Mukomuko, kami selaku masyarakat sangat mendukung hal tersebut. Perda tersebut sudah bertahun-tahun di gaungkan,tapi permasalahan hewan ternak yang dilepas liarkan tak kunjung selesai.

“kita harusnya sama-sama saling mendukung Perda tersebut, kuncinya timbul kesadaran dan timbul rasa malu dari diri kita. kami juga mendukung Pihak Pol PP Kabupaten Mukomuko untuk melaksanakan dan menerapkan Pasal 15 tersebut, hal itu semuanya untuk memberi efek jera bagi Pemilik ternak yang di lepas liarkan. kami juga meminta supaya pihak Pemerintah dan pihak Legislstif untuk dapat mendukung tambahan dana guna demi tajamnya Penegakan Perda tersebut oleh pihak Pol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko ini,” katanya.