Coverpublik.com – Aparat penegak hukum (APH) diminta turun tangan untuk memeriksa proses lelang Renovasi-Penambahan Ruang Persalinan Puskesmas Pondok Suguh Tahun 2022 di Dinas Kesehatan Mukomuko. Proses lelang tersebut turut menjadi perhatian aktivis lembaga swadaya masyarakat karena terindikasi penuh rekayasa.
Dalam hal ini, Ketua Umum Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu Septo Adinara mengatakan, banyaknya temuan dan kejanggalan yang terindikasi tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apabila proses lelang benar-benar terjadi seperti informasi yang pihaknya terima maka, ia meminta proses lelang proyek tersebut harus diproses secara hukum.
“Pertama dari informasi dan data yang sudah kami terima, pokja sudah menetapkan CV. Rajawali Muda Mandiri sebagai pemenang lelang bahkan pihak PPK sudah menerbitkan SPPBJ (Surat Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa-red) tapi tiba-tiba dicabut dengan dalih yang tidak jelas. Pihak Dinkes Mukomuko kemudian langsung menunjuk perusahaan pemenang cadangan ke 4 sebagai pemenang. Ini yang menjadi tanda tanya besar saya,” ucap Ketum Septo.
Selanjutnya, ia menjelaskan alasan pencabutan SPPBJ tidak tertuang dalam syarat dan ketentuan dalam dokumen lelang sehingga pembatalan tersebut patut diduga cacat hukum. Dan, apabila SPPBJ tersebut dicabut seharusnya yang ditunjuk adalah pemenang cadangan berurutan.
“Kalau memang pemenang yang pertama dibatalkan logikanya pemenang kedua yang ditunjuk sebagai pemenang. Nah ini tiba-tiba meloncat ke pemenang cadangan keempat,” terang Septo.
Kemudian, ia mengatakan juga indikasi praktek persekongkolan jahat sangat kental pada proses lelang paket proyek senilai Rp, 1,5 M lebih tersebut. Pembatalan RMM sebagai pemenang lelang terkesan akal-akalan dan tidak merujuk pada aturan yang berlaku.
“Kami menduga kuat ada persekongkolan jahat, indikasi praktek kolusi dan nepotisme dan yang terjadi pada proses lelang proyek ini. Kami dari Garda Rafflesia dalam waktu dekat akan melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum,” ucapnya.
Direktur CV. Rajawali Muda Mandiri (RMM), Muslim selaku pemenang lelang paket proyek tersebut mengatakan, pihaknya merasa diperlakukan diskriminatif oleh pemilik proyek sehingga harus dibatalkan sebagai pemenang lelang. Pihaknya sudah mengikuti proses lelang sejak awal sampai akhir hingga sampai pada tahapan penunjukan pemenang oleh PPK.
Penunjukan itu tertuang dalam SPPBJ Nomor: 442-47/D.6/PPK/VII/2022 yang diterbitkan Tanggal 19 Juli 2022 hingga dibatalkan secara sepihak pada hari berikutnya. SPPBJ merupakan bukti bahwa CV. RMM sudah clear and clean syarat administratif dan teknis.
“Bertahun-tahun saya ikut lelang, SPPBJ tidak bisa diterbitkan apabila masih ada syarat administratif dan teknis yang belum clear. Nah ini SPPBJ sudah ditandatangani dan PPK-nya saat menyerahkan SPPBJ. Bahkan kami sempat bersalaman menyatakan perusahaan kami sudah clear tidak ada lagi masalah. Tiba-tiba besoknya SPBBJ itu dicabut,” kata Direktur CV. RMM Muslim.
Dari situs LSPE Kabupaten Mukomuko, pemenang lelang masih tercantum kepada CV. RMM sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp. 1.365.005.000,00 sedangkan pada kolom pemenang berkontak masih kosong.
Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko, Bustan Bustomo mengaku bahwa ia tidak terlibat dalam proses lelang. Lalu ia melempar pertanyaan kepada PPK proyek. (Br)