Coverpublik.com – Setelah dilakukan mediasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, terdakwa kasus pencurian atau “362 KUHP” atas nama Tia Ivanka Ruzik dihentikan tuntutannya. Penghentian tuntutan itu dilakukan setelah mediasi berhasil dan terdakwa telah memulihkan kerugian korban senilai Rp 7.157.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Yunitha Arifin melalui Kasi Intel Riky Muzriya mengatakan, pihaknya telah melakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Kamis (1/9/2022) kemarin
“Penghentian penuntutan diberikan setelah sebelumnya telah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum dimana dalam proses mediasi terdakwa telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp.7.157.000,” kata Riky.
Adapun, proses mediasi tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan penghentian penuntutan yang telah disetujui secara berjenjang oleh Kejati Bengkulu dan Jampidum.
“Proses penghentian penuntutan ini merupakan yang ke 6 yang diberikan Kejaksaan Negeri Bengkulu selama tahun 2022. Pelaksanaan penghentian penuntutan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk melaksanaka penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani serta menyeimbangkan tujuan hukum yang adil, serta bermanfaat sebagaimana yang diamanatkan oleh Jaksa Agung,” pungkasnya. (Br)