Data UHC Bengkulu Diatas Target Pusat

Ilustrasi, Dok. Net

Cover Publik – Gubernur Rohidin Mersyah menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi pelayanan antara pasien BPJS dan Non BPJS. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah agar seluruh masyarakat Bengkulu mendapatkan jaminan kesehatan yang maksimal.

Saat ini berdasarkan data Universal Health Coverage (UHC) Provinsi Bengkulu mencapai 97,16 persen. Angka ini berada di atas angka UHC yang ditetapkan di tahun 2022 yakni 95 persen dan tinggal sedikit lagi untuk mencapai target pemerintah pusat yakni 98 persen di tahun 2024.

“Untuk tingkat Provinsi, Provinsi Bengkulu sudah berada di atas standar yakni 97,16 persen, namun masih ada 2 Kabupaten yang capaiannya dibawah 90 persen, yakni Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara,” jelas Gurbernur Rohidin usai Pertemuan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama JKN Provinsi Bengkulu Tahap I Tahun 2023 di ruang rapat Lantai III Pemprov, Selasa (16/5/2023).

“Tadi sudah disepekati, kita minta kepada Bupati untuk menganggarkan, karena kalau itu tidak dipenuhi, kita sulit untuk menerapkan semua warga Bengkulu mendapatkan pelayanan kesehatan semesta.”

Untuk diketahui bahwa ada banyak layanan prioritas yang bisa didapatkan oleh peserta JKN. Seperti, seluruh unit layanan kesehatan dapat penerima peserta yang tidak memiliki kartu BPJS, pasien dapat menggunakan Kartu Keluarga, KTP atau KIS. Peserta tidak perlu lagi fotocopy dokumen pendaftaran. Selanjutnya, tidak ada iuran tambahan.

“Lalu tidak ada batasan untuk hari rawat, kemudian memastikan ketersediaan obat dengan tidak membebani masyarakat untuk mencari obat yang kosong. Terakhir tidak ada diskriminasi antara pasien peserta BPJS dan pasien non BPJS,” tutup Gubernur Rohidin.