Coverpublik.com – Setelah menjalani pemeriksaan di kantor Polsek Lebong Utara, Polres Lebong, seorang wanita yang nekat melakukan aksi pencurian di pesta pernikahan di wilayah Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan polisi, tersangka MH (25) warga Kecamatan Lebong Selatan, merupakan spesialis pencurian barang berharga dengan menyasar lokasi pesta hajatan, serta tercatat sudah melakukan aksinya di berbagai tempat.
Tersangka terpergok mencuri sejumlah barang berharga di hajatan pelapor berinisial MN (40) warga Sukau Mergo Kecamatan Amen.
Hal itu sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/V/2023/SPKT. Unitreskrim/Polsek Lebong Utara/Polres Lebong/Polda Bengkulu tanggal 02 Juli 2023.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kasi Humas melalui Kapolsek Lebong Utara, IPTU Subkhan menjelaskan, peristiwa itu terungkap saat kepolisian menerima laporan Senin (3/7) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB terkait dugaan tindak pidana pencurian.
“Selanjutnya anggota reskrim menuju TKP dan mengumpulkan bahan keterangan di tkp maupun dari saksi-saksi di TKP,” ucapnya.
Barang bukti hasil pencurian pelaku saat diamankan. Berdasarkan keterangan saksi, pelapor hendak mandi sekitar pukul 07.15 WIB, melihat ada seorang perempuan memakai baju dan jilbab warna hitam, yang pada saat itu sedang membereskan tempat tidur yang berada di depan pintu kamar.
Hanya saja, usai mandi istri pelapor melihat uang dan amplop yang diberikan para tamu undangan hilang. Secara bersamaan, perempuan yang membereskan tempat tidur tadi juga turut hilang.
“Pelapor berusahan mencari keberadaan perempuan tadi, namun sudah hilang,” pungkasnya.
Berbekal informasi tersebut, anggota Reskrim melakukan pencarian terduga pelaku dan melakukan pengintaian di rumah terduga pelaku yang beralamat di Kelurahan Turan lalang Kecamatan Lebong Selatan, Lebong.
Selanjutnya, pada Senin (2/7) kemarin anggota reskrim melihat terduga pelaku pulang kerumah untuk istirahat. Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Lebong Utara yang dipimpin Kanit Reskrim segera menuju ke Rumah terduga pelaku dan mengamankan terduga Pelaku Pencurian tersebut ke Mapolsek Lebong Utara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 buah tas genggam, 6 buah amplop dalam keadaan sudah di robek, 1 buah dompet kecil berwarna pink.
Kemudian, uang berjumlah Rp. 1.546.000, 1 buah baju berwarna hitam, 1 buah celana berwarna hitam, dan 1 buah jilbab berwarna hitam.
“Terduga pelaku sudah diamankan, saat ini masih dalam pemeriksaan,” demikian Kapolsek.