Kanwil Kemenkumham Buka Diseminasi Hukum Keimigrasian

Kanwil Kemenkumham saat Buka Diseminasi Hukum Keimigrasian di Kabupaten Bengkulu Tengah TA. 2023 bertajuk "Perkawinan Campuran dalam Perspektif Hukum Keimigrasian" bertempat di Balai Sindu Hotel Bengkulu Tengah, Rabu (16/08/2023) Foto : Dede / Coverpublik.com

Coverpublik.com – Plt. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian Ganda Samosir membuka Diseminasi Hukum Keimigrasian di Kabupaten Bengkulu Tengah TA. 2023 bertajuk “Perkawinan Campuran dalam Perspektif Hukum Keimigrasian” bertempat di Balai Sindu Hotel Bengkulu Tengah, Rabu (16/08/2023). Diseminasi ini turut mengundang Kepala Kantor/Perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah, Dinas Kominfo, Disdukcapil, perangkat desa dan tokoh Masyarakat Bengkulu Tengah. Turut hadir Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Poltak M Simanjuntak.

Dalam Sambutannya mewakili Plt. Kakanwil, Kadiv Keimigrasian Ganda Samosir menyampaikan bahwa Perkawinan Campuran antar WNI dan WNA sudah umum dilaksanakan, namun dengan meningkatnya jumlah perkawinan campuran tidak menjamin meningkatnya pemahaman terkait perkawinan campur utamanya dari sisi hukum keimigrasian. “Maka dengan adanya diseminasi ini, harapannya para perangkat desa, Kades, selepas ini dapat menyampaikan pada warganya, tetangganya, agar pemahaman terkait perkawinan campuran ini dapat tersebar luas, karena tentu ada konsekuensi hukum terkait kewarganegaraan anak, hak dan kewajiban yang harus dipenuhi” ungkap Kadiv Keimigrasian. Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi fokus terhadap 2 hal, selain perkawinan campuran juga tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Harapannya di kesempatan lain diseminasi terkait tema ini dapat disampaikan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Zinfokim) Tri Sasongko Tjatur Sas Karna Djaja dan bertindak sebagai moderator Kasubbid Perizinan Keimigrasian Ferry Firmansyah. Dalam paparannya, Kabid Zinfokim menjelaskan mengenai konsep perkawinan campuran, persyaratannya, dokumen yang harus disiapkan menurut Pasal 57 UU No.1 Tahun 1974 serta Konsekuensi Hukum yakni anak berkewarganegaraan ganda, pembatalan ITAP karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan dan Deportasi.

Kadiv Keimigrasian Ganda Samosir turut memberikan penguatan dari diskusi yang tengah berlangsung. Kegiatan ini berjalan lancar dan para peserta sangat antusias saat memasuki sesi tanya jawab, hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diberikan kepada narasumber.

Pada akhir kegiatan dilaksanakan Sosialisasi terkait M-Paspor yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online oleh Albert Djalius, Kasubbid Informasi Keimigrasian. Dijelaskan mengenai fitur dan tata cara penggunaan M-Paspor, mulai tahap Pendaftaran hingga Pembayaran. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan khazanah keilmuan para peserta dan bermanfaat untuk masa yang akan datang.

Sumber : Kanwil Kemenkumham