Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bengkulu Tengah Disahkan Jadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah saat Gelar Rapat Paripurna Terhadap Agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap 2 Raperda di Ruang Gunung Bungkuk. Jumat (25/08/2023). Foto : Dimas / Coverpublik.com

Coverpublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar rapat paripurna terhadap agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 2 Raperda tersebut yang dilaksanakan di Ruang Gunung Bungkuk. Jumat (25/08/2023).

Paripurna tersebut menyetujui 2 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.

PJ Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M.Si melalui Asisten Adm.Pemerintahan Nurul Iwan Setiawan, S.Sos.,M.Si setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah 2 Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan Peraturan Kemendagri.

“Diharapkan 2 Raperda ini dapat menjadi Produk Hukum yang menjadi dasar untuk pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan”, cetusnya.

Diketahui, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Budi Suryantono, M.Si didampingi oleh Fery Heriyadi, S.Sos,M.Si dan di hadiri anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pewarta: Edwin Sholeh
Editor: Mansyah Heri