Coverpublik.com – Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) mewaspadai terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota Bengkulu
“Kita waspada karena potensi terjadinya karhutla di Bengkulu saat ini sangat tinggi,” ujarnya, Kamis (7/9).
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Bengkulu Yuliansyah. Ia mengimbau agar masyarakat tidak membakar sampah dan lahan serta membuang puntung rokok sembarangan.
Hal tersebut dilakukan sebab saat ini di Bengkulu sedang mengalami musim kemarau dan angin kencang yang rawan terjadi kebakaran.
“Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran selama musim kemarau ini, dan pada Agustus lalu dan September ini banyak terjadi kebakaran lahan di Kota Bengkulu yang disebabkan karena angin kencang yang membuat api jadi membesar dan susah dikendalikan atau dimatikan,” terang Yuliansyah.
Lanjut Yuliansyah, pihaknya. saat ini terus melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari menyalakan api sebagai bentuk antisipasi awal agar terhindar dari bahaya kebakaran.
Jika warga masih bandel dan sembarangan membakar lahan maka dapat dipidana, sebab membakar hutan dan lahan dianggap sebagai tindak pidana yang serius dan pelaku yang terbukti dengan sengaja membakar lahan dapat dihukum dengan penjara hingga 10 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2014 pasal 48 ayat 1.
Di tempat terpisah, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Fatmawati Bengkulu mencatat terdapat 17 titik panas yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur, Kabupaten Lebong, dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pewarta :Restu Edi
Editor : Mansyah Heri