Diduga Biang Kerok Kerusakan Jalan, Pemkot Tindak Tegas Truk Odol Bandel

Keberadaan truk over dimensi overloading (odol) menjadi perhatian Dinas Perhubungan di Kota Bengkulu, Kamis (07/09/2023). Foto : Berry / Coverpublik.com

Coverpublik.com – Keberadaan truk over dimensi overloading (odol) menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu. Ini lantaran truk odol dinilai menjadi biang kerusakan jalan dan gangguan lalu lintas (lalin).

Dikatakan Kepala Dishub Kota Bengkulu Hendri Kurniawan, keberadaan truk odol menjadi salah satu atensi. Keberadaannya kerap dikeluhkan masyarakat.

Seperti banyaknya debu yang berterbangan saat melintas, hingga adanya truk yang iring- iringan bin kebut-kebutan di jam sibuk.

“Dengan adanya kendaraan ODOL ini akan menyebabkan jalan yang dilalui akan cepat rusak. Pasalnya odol ini dia over dimensi, artinya dimensi dari luasan dari pada truk atau bak truk, atau bak mobil yang ditambah baik baknya, atau sasisnya yang ditambah. Sehingga penambahan dari sasis atau penambahan dari besarnya baknya ini akan menambah muatannya,” jelas Hendri, Kamis (7/9).

Hendri menjelaskan, status jalan di Kota Bengkulu ialah Jalan kelas III dengan ketentuan jalan yang dilalui oleh kendaraan 8 Ton di luar jumlah berat yang diberbolehkan mobil dalam kondisi kosong.

Seperti kita ketahui, jalan kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan RI menindak tegas terkait ODOL over dimensi dan over loading serta tindaklanjut pemberlakuan undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang mana pelaksanaan zero odol akan digalakkan pada 2023.

“Artinya kita sedapat mungkin tidak melakukan pengujian kepada kendaraan yang ODOL, tetapi tentu ini kontradiksi dengan peningkatan PAD. Sehingga pengujian di luar dimensi atau di luar perubahan dimensi itu bukan tanggungjawab Dinas Perhubungan karena dia menambah bak dan sasis tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan uji tipe atau uji sertifikasi tipe kendaraan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI,” terangnya.

“Terkait hal ini, kita melakukan penertiban dan melakukan penjagaan dan memberikan imbauan dibeberapa ruas jalan. Pertama, kita minta agar kendaraan melakukan uji KIR atau uji kelayakan kendaraan di balai pengujian kendaraan Kota Bengkulu,” lanjutnya.

Kemudian, Dishub juga mengimbau bagi kendaraan yang sudah ODOL, baik dimensinya maupun loadingnya agar segera menertibkan dengan cara memotong/memangkas dimensi yang berlebih.

Terakhir, Dishub juga mengimbau agar seluruh kendaraan bertonase tinggi tidak masuk kota karena sudah ada Bengkulu oto ring road. Sehingga tidak akan mengganggu jalan yang ada, karena sudah sesuai berdasarkan beban jenis kendaraan untuk melalui jalan tersebut.

Pewarta :Restu Edi
Editor : Mansyah Heri