Marak Pungli di Kawasan Pantai Panjang, Budayawan Bengkulu Angkat Bicara

Budayawan Bengkulu Benny Benardi Hakim Selfie di Kawasan Objek wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu. (02/09/2023). Dok: Edwin Soleh

Coverpublik.com,Bengkulu – Beredar kabar begitu banyak pemungutan liar (Pungli) di Objek Wisata terkhusus di Pantai Panjang Kota Bengkulu membuat Budayawan Bengkulu Benny Benardi Hakim geram dengan hal tersebut.

Ia menyampaikan, Kawasan Objek Wisata Pantai Kota Bengkulu seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu. Karena, sebelumnya Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah mengambil alih Kawasan Objek Wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.

“Seharusnya regulasi Perda Provinsi Bengkulu harus jelas terkait pemungutan parkir di Kawasan Objek wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu”, katanya. (02/09/2023).

Karena, Perda terkait pengelolaan Objek Wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu belum jelas hingga saat ini. Ia mengimbau kepada masyarakat Provinsi Bengkulu untuk tidak memberi uang parkir di Kawasan Objek Wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.

“Jika ada yang nekat melakukan Pungli di Kawasan Objek Wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu. Pengunjung berhak melapor ke pihak berwajib untuk diproses hukum:, tandasnya.

Diketahui, saat ini kawasan Pantai Panjang Bengkulu menjadi kewenangan pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu meliputi retribusi parkir, lahan, serta penataan bagi para pedagang di kawasan Pantai Panjang Bengkulu.

Seluruh wilayah yang jadi kewenangan Pemerintah provinsi dikelola oleh Dinas Pariwisata. Termasuk parkir, harus diatur agar tidak menyalahi aturan.
pihak-pihak yang melakukan pungutan parkir di kawasan Pantai Panjang Bengkulu dapat diartikan pungutan liar dan dapat di proses secara hukum.

Pewarta: Edwin Soleh

Editor: Man Saheri