Damkar Berhasil Menjinak Api Kebakaran Lahan Milik Pensiunan PNS

Pemadam Kebakaran berhasil menjinakkan api kebakaran dengan menurunkan 3 unit mobil Damkar. Kebakaran lahan tersebut milik M. Jaelani salah seorang pensiunan PNS di Jalur Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Jum’at siang (15/09/2023). Dok: Syafri Yanto

Coverpublik.com,Manna – Tak cukup waktu lama, Pemadam Kebakaran berhasil menjinakkan api kebakaran dengan menurunkan 3 unit mobil Damkar. Kebakaran lahan tersebut milik M. Jaelani salah seorang pensiunan PNS di Jalur Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Jum’at siang (15/09/2023).

Menurut keterangan saksi Rahmat, api itu yang sudah besar membakar di lahan kosong milik M. Jaelani yang luasnya kurang lebih 1 H (satu hektar). Api tersebut diperkirakan berasal dari belakang lahan tersebut.

“Setelah itu kami menghubungi pihak Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan ke lokasi dan langsung memadamkan api di lahan kosong tersebut. Untuk korban jiwa nggak ada”, katanya.

Kemudian, Kapolsek Kota Manna AKP Sandi Indrajati Wiguna, S.I.K melakukan Pulbaket dan Deteksi Dini terkait adanya kebakaran di Lahan Kosong itu. Juga melakukan penggalangan terhadap pemilik lahan dan masyarakat sekitar agar tidak sembarangan melakukan pembakaran lahan.

“Apabila dengan sengaja membakar lahan akan dikenakan Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 Miliar”, sampai Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, sampai dengan saat ini menurut keterangan saksi-saksi penyebab kebakaran tersebut tidak diketahui api berasal dari ada orang yang membakar sampah atau bukan. Serta pada saat sebelum kebakaran pemilik lahan belum mendatangi lahan tesebut.

“Kami minta masyarakat tidak menggunakan pembakaran dimusim kemarau ini”, demikian Kapolsek Kota Manna.

Pewarta: Syafri Yanto

Editor: Man Saheri