SK Penunjukan Ir. Arif Gunadi Pj Walikota Bengkulu Diduga Bohong

SK tanpa kop surat, tidak memiliki nomor dan tanggal serta masih tercantum Provinsi Jawa Timur. Kamis (21/09/2023). Dok: Yulisman

Coverpublik.com,Bengkulu – Panasnya isu pengisian calon penjabat wali kota Bengkulu salah satunya dipicu dengan beredarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang diduga bodong.

Dokumen yang mirip SK tersebut diantaranya berisi penunjukan Ir. Arif Gunadi sebagai penjabat Wali Kota Bengkulu.

Dokumen tersebut juga mencantumkan nama Mendagri Tito Karnavian. Berikut instansi yang ditembuskan, diantaranya; presiden dan wakil presiden, Ketua BPK, Ketua KPK, Sekjen Kemendagri, Dirjen Otda hingga Gubernur Bengkulu.

Namun, SK tersebut tanpa kop surat, tidak memiliki nomor dan tanggal serta masih tercantum Provinsi Jawa Timur.

“Kalau memang itu benar bocor harus ada tindakan hukum. Apabila SK itu belum dipublikasikan secara resmi masih menjadi rahasia negara yang tentu memiliki konsekuensi hukum bagi siapa saja menyebarkan tanpa hak”, kata Sekjen Garda Rafflesia, Kelvin Aldo.

Untuk itu dia meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan agar dokumen negara tersebut tidak disalahgunakan.

“Harus ditelusuri siapa yang membagikan atau itu dibuat dengan sengaja untuk memprovokasi maayarakat. Aparat penegak hukum harus menyelidik karena ini menyangkut dokumen negara yang masih rahasia. SK bodong ini sudah memicu kegaduhan di masyarakat”, pungkas Kelvin.

Pewarta: Yulisman

Editor: Man Saheri