Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Lebong Fasilitasi PPP

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lebong menggelar kegiatan fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran pada pemilu 2024. Acara tersebut berlangsung di Hotel Asri Kelurahan Kapung Jawa selama dua hari dimulai tanggal 06- 07 Oktober 2023. Jum’at (06/10/2023). Dok: Yulisman

Coverpublik.com,Lebong – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lebong menggelar kegiatan fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran pada pemilu 2024. Acara tersebut berlangsung di Hotel Asri Kelurahan Kapung Jawa selama dua hari dimulai tanggal 06- 07 Oktober 2023. Jum’at (06/10/2023).

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Eko Sugianto,S.P.,M.Si sebagai Koordiv Penanganan pelanggaran data dan Informasi mengatakan bahwa dalam penanganan pelanggaran Pemilu 2024 bagi ASN nantinya. Pihaknya berkomitmen melakukan adil dan setara.

“Selamat mengikuti kegiatan fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran pada pemilu 2024”, katanya saat membuka acara tersebut.

Lebih jauh, ia menilai bahwa saat di Kabupaten Lebong termasuk kawasan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P). Bahkan, adanya proses pengawasan partisipatif, ini tidak bisa dilaksanakan apabila tidak ada kerja sama antara stakeholder terkait.

“Untuk Netralitas ASN yaitu pelanggaran tentang Peraturan Perundang Lainnya. Apabila memberi Like Bakal Calon Legislatif ataupun Partai Politik Peserta Pemilu bagi ASN. Itu sudah termasuk pelanggaran Netralitas ASN”, ujarnya.

Kemudian, terkait mekanisme penanganan pelanggaran dengan cara melakukan penelusuran. Di Kabupaten Lebong sudah banyak baliho di pinggir jalan, dan untuk saat ini dikarenakan belum masuk masa kampanye hal tersebut bukan termasuk tahapan kampanye.

“Dalam PKPU Nomor 15 baliho yang saat ini termasuk Alat Peraga Sosialisasi dan yang dilanggar adalah Peraturan Pemerintah Daerah dan yang berwenang menindak yaitu Pemerintah Daerah”, demikian Eko.

Pewarta: Yulisman

Editor: Man Saheri