Ancam Bapak Kandung Gunakan Sajam, Seorang Petani ini Ditetapkan Tersangka Pengancaman

Lantaran perbuatannya mengancam bapak kandung menggunakan senjata tajam (Sajam) parang beberapa waktu lalu. Seorang petani berinisial RA di Desa Dusun sawah Dusun II Kecamatan Curup Utara terpaksa mendekam di jeruji besi Polres Rejang Lebong. Selasa (17/10/2023). Dok: Restu Edi

Coverpublik.com,RL – Lantaran perbuatannya mengancam bapak kandung menggunakan senjata tajam (Sajam) parang beberapa waktu lalu.  Seorang petani berinisial RA di Desa Dusun sawah Dusun II Kecamatan Curup Utara terpaksa mendekam di jeruji besi Polres Rejang Lebong. Selasa (17/10/2023).

Kasi Humas Polres Rejang Lebong IPTU S. Simanjuntak mengatakan, pelaku pengamcaman bapak kandung tersebut Release Tindak Pidana Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP menjadi menyatakan, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain  yang terjadi diwilayah hukum Polres Rejang Lebong.

“Ya, pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka”, kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong IPTU S. Simanjuntak Press Release di Selasar Gedung Utama Polres Rejang Lebong. Selasa (17/10/2023).

Adapun kejadiannya, Pada hari Senin tanggal 25 september 2023 sekira pukul 10.00 wib pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis parang ditangan sebelah kanannya, lalu setiba dihalaman rumah memanggil nama korban sambil berteriak.

“Namun saat itu korban tidak berani keluar rumah dan istri korban mengintip lewat jendela dan mengatakan jangan keluar rumah sehubungan pelaku sambil membawa senjata tajam jenis parang, sehingga akhirnya pelaku meninggalkan rumah korban sambil melempari rumah korban dengan batu”, ungkap Kasi Humas.

Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong pada hari Rabu tanggal 11 oktober 2023. Lalu, mendapat informasi tersebut, Polres Rejang Lebong langsung melakukan penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Curup IPTU Singgih W,SH Berserta anggota Unit reskrim.

Kemudian, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dirumahnya dan tim langsung meluncur ke Desa Dusun sawah Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong dan berhasil di amankan pelaku.

“Pelaku telah mengakui melakukan perbuatan bahwa benar melakukan pengacaman terhadap korban ( Bapak kandung ) dengan menggunakan alat berupa parang milik pelaku , dan pelaku langsung di amankan ke Polsek Curup guna Penyidikan Lebih Lanjut”, demikian Kasi Humas.

Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri