Bawaslu Kaur Rakor APS Pemilu 2024

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pada Pemilu Tahun 2024 bertempat di Sekretariat Bawaslu Kaur. Rabu (01/11/2023). Dok: Yulisman

Coverpublik.com,Kaur – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pada Pemilu Tahun 2024 bertempat di Sekretariat Bawaslu Kaur. Rabu (01/11/2023).

Rakor tersebut digelar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.

Komisioner Divisi PPPS Hendra Gunawan S.KOM mengatakan bahwa, hal tersebut juga sesuai Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

“Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor Tahun 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan”, katanya.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dalam menghadapi masa Kampanye Pemilu 2024, kegiatan Kampanyenya akan dilaksanakan setelah DCT. 

“Diharapkan kepada anggota dari Partai Politik untuk tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum mulainya tahapan kampanye yang telah ditentukan, dimana pada tanggal 04 November 2023 s/d 27 November 2023 adalah masa dilarang untuk melakukan kampanye.”, ujarnya.

Kemudian terkait dengan pemasangan APK dimulai pada tanggal 28 November 2023, dengan adanya hal tersebut diharapkan kepada anggota Partai Politik untuk segera melepaskan APK yang telah terpasang di Wilayah Kaur.

“Hal ini mulai terhitung dari tanggal 04 November 2023 s/d 27 November 2023 sudah steril tidak ada lagi APK yang terpasang di Wilayah Kaur”, demikiannya.

Pewarta: Yulisman

Editor: Man Saheri